Subang, JMI - Kejaksaan Negeri Subang menggelar konferensi pers yang di pimpin langsung Bambang Winarno selaku kepala kejaksaan negeri Subang di dampingi jajarannya menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi yang di lakukan kades (Isn) dan sekdes belanakan ,Bertempat di gedung kejaksaan negeri Subang, pada Kamis ,26/9/2024
Kepala kejaksaan negeri Subang Dr.winarno SH,MH di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Kejaksaan negeri Subang telah menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Blanakan ISN dan Sekdes belanakan capai Rp.1,253,000,000,Pengembalian uang negara tersebut dengan total Rp1,2 Miliar , baru dikembalikan setengahnya oleh kedua tersangka sebesar Rp600 juta ,dari total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka," ujarnya
Lebih lanjut ,"Kajari menerangkan Mengenai pengembalian kerugian negara tersebut, pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Bambang Winarno ,"menambahkan sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan "Dengan niat baik seperti ini, tentunya menjadi hal yang meringankan hukuman bagi kedua tersangka,terkait pengembalian tersebut, proses hukum yang di tangani pihak kejaksaan terhadap kedua tersangka tetap terus berjalan ,"Terangnya
Bambang Winarno,"mengharapkan semoga tidak ada kejadian serupa mengingat pentingnya transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,"Ungkapnya
Di tempat yang sama,Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengatakan kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan. Akan hal tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta dalam persidangan,"Pungkasnya
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar