Subang, JMI - jajaran satreskrim polres Subang Ringkus pelaku penipuan dan penggelapan
Bermodus memesan makanan yang dilakukan secara COD yang berlokasi di kelurahan karang anyar, Kecamatan Subang, kejadian tersebut di perkirakan terjadi pada hari selasa 27 agustus 2024
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu SH,S.Ik,MH di dampingi kasat Reskrim Gilang Indra friyana Rahmat, Kanit Jatanras ,kasi Humas AKP.Edi Juhedi, KBO Reskrim polres Subang ,serta kasi propam Iptu Gumilar saat konferensi pers, Bertempat di halaman Mapolres subang, Jum'at,6/9/2024.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di hadapan para awak media menyampaikan
Kronologis kejadian awal dijelaskan Bahwa pelaku (FWS) alias (y) 40 tahun warga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, datang ke toko Dimsum yang berada di jalan panjaitan kecamatan subang, sesuai dengan kesepakatan COD korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim,"Ucapnya
Lebih lanjut,"AKBP Ariek menjelaskan bahwa setelah dilakukan COD tersangka menelfon istrinya saudari (j) dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kapada korban (Mn)
Ariek menambahkan,"Bahwa tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali, "jelasnya.
Pada hari yang sama Korban berinisitif langsung melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim polres subang, kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam, Setelah melakukan penangkapan satreskrim polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,”Ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pidana pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda 900 juta,"Tegasnya
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar