Subang, JMI - Jajaran Satreskrim Polres Subang ringkus delapan tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu diantara dari 8 delapan pelaku tersebut di tembak
Satreskrim polres Subang berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.
Dalam konferensi pers tersebut , Bertempat di halaman Mapolres subang, pada Jum'at,6/9/2024
Nama dari Para tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda tersebut di antaranya :
Kasus curanmor TKP kontrakan yakni S (41), MS (23),DA (19), YN (27) dan IW (29)
Kasus curanmor TKP pasawahan yakni:AY(40),BS ( 23) dan S (27)
Dari Delapan tersangka tersebut ,mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua tempat berbeda diantaranya yakni di kontrakan yang berlokasi di Kecamatan/Kabupaten Subang, dan pesawahan di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH, S.Ik,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi serta kasi propam Iptu Gumilar dalam konferensi pers di hadapan para awak media mengungkapkan bahwa delapan tersangka tersebut terkait dengan dua kasus curnamor di tempat yang berbeda di antaranya :
TKP kontrakan, tersangkanya lima orang terdiri dari eksekutor, joki, pemerhati dan penadah.
Serta TKP Pesawahan tersangka tiga orang terdiri dari eksekutor, joki dan penadah," Terangnya
Dari delapan tersangka itu disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar