WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

HUSIN/SEKRETARIS UMUM DPD PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG

Prov. Lampung, JMI - HUSIN/SEKRETARIS UMUM DPD PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG.
Sudah saatnya meninggalkan budaya tutur yang penuh kepalsuan, kemunafikan dan mementingkan diri sendiri.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD di seluruh Kantor Desa Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung itu besar. Maka dari Aparat Pemerintah Internal/Inspektorat Provinsi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung pada saat melakukan Audit/Pemeriksaan jangan hanya menilai dari kewajaran laporan keuangan, 'bagaimana Kantor Desa mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi keuangan sesuai standar, supaya tidak terjadi Mark Up atas belanja tersebut dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya, dan juga kemudian supaya tidak terjadi menarik keuntungan melalui fee/persen yang seharusnya untuk Desa secara institusi, namun untuk kepentingan pribadi, dan juga kemudian supaya tidak terjadi adanya beberapa kegiatan di Desa dan kegiatan lainnya yang tentunya

harus melalui rapat dari seluruh Pemangku Kepentingan di Desa atau sebutan lain, namun tidak dilakukan tanpa persetujuan tersebut, berikut supaya tidak terjadi pertanggungjawaban tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya. Karena ada beberapa tempat yang Rawan terjadinya korupsi Dana atau Uang dimaksud dan atau Rentan dipergunakan atau dilakukan oleh Oknum-Oknum Pemerintahan Desa untuk menggerogoti Dana atau Uang yang bersumber dari APBN & APBD tersebut.
Karena penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu harus sesuai dengan aturan yang ada, sesuai fee/persen jenis Kode Rekening atau mengikuti aturan dan menurut petunjuk yang ada, dan juga kemudian sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jadi regulasinya telah diatur sedemikian rupa, (Ada Dasar Hukum-nya, Ada Bunyi Aturan-nya, dan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertuang dalam Pasal) untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, namun Kenyataannya/Faktanya masih banyak Oknum-Oknum Kepala Desa yang belum melaksanakan Amanat Undang-Undang tersebut


Pewarta : M. UMAR, SE

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Peringati Harhubnas 2024 di lapang alun-alun Subang, Pj. BupatiSubang mewakili Pj.Gubernur Jabar Bertindak sebagai inspektur upacara, Bacakan sambutan menteri perhubungan RI,Tranportasi maju Nusantara Baru

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (HARH...