WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga "DAH dan SS" Aksi Kampanye Politik Terselubung, Nodai Program Indonesia Pintar (PIP)

Belitung, JMI – Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD Menanggapi isu mengenai kampanye terselubung calon Bupati Belitung bernisial DAH dan SS catut Program (KIP) Kartu Indonesia Pintar Pemerintah Pusat dihimbauan jangan sampai program Pemerintah Jokowi. dipakai untuk sesat kampanye terselubung. ujarnya Sutan.

Tambah Sutan kalau menyalahi peraturan kampanye diminta kepada KPU punya kewenangan untuk segera ambil langkah kepastian hukum kepada pasangan calon Bupati bernisial DAH dan SS,  Tugas KPU Belitung wajib ambil sikap tegas kegiatan Dianggap salahgunakan politikus DAH/SS.

Hukum tegak lurus tidak pandang bulu siapapun menyalahgunakan wewenangannya harus ditindak tegas…  

Karena persoalan dugaan beasiswa ‘Program Indonesia Pintar (PIP)’ kembali menjadi sorotan publik di tengah tahun politik dimana para calon akan berkampanye. 

Kilas balik kemarin saat Pemilu 2024, banyak sekali media secara nasional memberitakan tentang berbagai macam polemik mengenai adanya ‘Caleg’ yang mempolitisir PIP seolah menjadi program mandiri, dan seolah berjalan berkat usaha kelompok atau individu. 

Dinyatakan bahwa PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta Didik dan Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sedangkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Dasar hukum dari program Pemerintah ini adalah:
1. Undang undang No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
2. Undang undang No. 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
3. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 57 tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020, tentang Program Indonesia Pintar.

Dilansir dari majalahfakta.id Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka Program Indonesia Pintar adalah murni Program Pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin agar anak anak mereka tidak sampai putus sekolah, tetapi dapat terus mengenyam pendidikan sebagaimana seharusnya.

Jadi apakah boleh oknum politikus memanfaatkan PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP Kartu (Indonesia Pintar) yang sudah dipersiapkan lama Presiden Jokowi untuk dimasukkan ke dalam janji / program pribadi maupun partai pendukung di dalam kampanye? 
Kemudian mengenai persoalan ini terkait Pemilukada Serentak 2024 di Kabupaten Belitung, terjadi pula pembagian ‘beasiswa PIP’ yang kemungkinan mengatasnamakan Paslon atau partai pendukung tertentu. 

Bagaimana apabila ada penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang notabene memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu? Bukankah hal tersebut akan membuat bias dan belum tentu tepat sasaran? 

Apakah tidak dianggap pelanggaran, dimana fasilitas maupun program pemerintah dimanfaatkan atau diklaim sebagai program ekslusif Paslon, dan menjadi iming iming dalam ranah Pemilu/Pemilukada?.


Pewarta: Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Diduga "DAH dan SS" Aksi Kampanye Politik Terselubung, Nodai Program Indonesia Pintar (PIP)

Belitung, JMI – Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD Menanggapi isu mengenai kampanye terselubung calon Bupati Bel...