Jakarta, JMI - Abdul Mutholib/Anggota Pengawas Dewan Pimpinan Pusat PERKUMPULAN LSM RI-I (KEPUTUSAN MENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000258.AH.01.08.TAHUN 2020, tentang Laporan Palsu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu. Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui, bahwa itu tidak dilakukan, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Jadi kalau kita melaporkan orang, padahal kita tidak tahu dia tidak melakukan tindak pidana tapi kita laporkan, 'seolah-olah dia melakukan tindak pidana, ini diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
Jadi kita tidak boleh melaporkan orang hanya karena tidak suka, kita benci atau kita mau menjatuhkan seseorang, lalu kita laporkan dia melakukan perbuatan pidana, padahal kita tahu dia tidak melakukan perbuatan itu, 'hanya karena kita kesal, jengkel, lalu kita laporkan (kita bisa kena Pasal 220 KUHP)
Kemudian di Pasal 317 ada juga diatur ayat (1), yaitu, Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, 'baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jadi, apakah boleh kita melaporkan ke polisi ?, 'boleh, tapi hati-hati. Karena ada 2 (dua) hal yang perlu kita pahami ketika kita mau melaporkan orang, yaitu, antara lain :
(1). Kita jangan pernah melaporkan orang hanya karena tidak suka, 'dia tidak melakukan perbuatan pidana itu tapi kita laporkan (itu bisa kena ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan).
(2). Kita melaporkan fitnah, sehingga terserang kehormatannya, maka laporan fitnah ancamannya 4 tahun
Tetapi DEWAN PIMPINAN DAERAH PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG dan DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN LSM RI-I di jakarta selalu aktif, konsisten dan berkelanjutan dalam membuat laporan yang benar, 'semuanya kunci hanya satu, yaitu, Fakta, Peristiwa, Kejadian, semua itu didukung oleh alat buktinya jelas, 'ada saksinya, ada surat, ada petunjuk, ada keterangan ahli dan saksi fakta
Pewarta : SONY LISTON
0 komentar :
Posting Komentar