Lampung Timur, JMI - M. UMAR, SE/KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG disingkat DPD PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG yang juga sebagai WARTAWAN MEDIA CETAK & ONLINE JURNAL Media Indonesia menghimbau pada seluruh Anggota DPD PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG agar melaksanakan salah satu fungsi PERKUMPULAN LSM RI-I, yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000258.AH.01.08.TAHUN 2020 melalui AKTE NOTARIS JANSEHAT ARITONANG, SH, MKn, Nomor : 27 Tanggal 12 Desember 2019, yaitu untuk melaksanakan SOSIAL KONTROL dalam mewujudkan Tata Pemerintahan, Tata Pelaksanaan Tugas sesuai Fungsi dan Tugasnya, Tata Pengelolaan Keuangan yang berlaku dan Prasarana dalam upaya kepedulian terhadap Pelaksanaan Pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia,
Maka diperlukan adanya koordinasi antara DPD PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG dengan Lembaga Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih, dan Bebas dari Kolusi, Korupsi serta Nepotisme maupun terciptanya Pemerintahan yang Transparan, Partisipasi dan Akuntabilitas yang berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang sesuai dengan Fungsi dan Tujuan PERKUMPULAN LSM RI-I, karena orang yang berpendidikan adalah orang yang mengerti betul tugas dia hidup di dunia, hidup bersama dalam Satu Negara, Bangsa dan juga Kemanusiaannya
Pewarta: Sony Liston
0 komentar :
Posting Komentar