M. UMAR, SE/KETUA DPD PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG yang juga sebagai WARTAWAN Media Cetak & Online JURNAL Media Indonesia sangat berharap agar Kepala Desa maupun Aparat Desa di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung wajib memahami bagaimana mengelola Dana Desa (DD) dengan baik, karena penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan, ketidaktahuan Aparat Desa akan berpotensi menjadi temuan oleh Aparat Penegak Hukum.
Jadi prinsip-prinsip yang wajib dipahami dan diketahui oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah, bahwa pengelolaan Dana Desa itu adalah Uang Publik, jadi bukan Dana atau Uangnya Kepala Desa, tapi Dana atau Uang atas Pemerintahan Desa, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan didukung dengan bukti-bukti atau dokumen yang memang bisa menjelaskan berapa Dana Desa yang diterima Desa seluruhnya dan dipergunakan untuk bidang apa saja dan juga kemudian berapa sebenarnya jumlah
anggaran tiap bidangnya, dan juga kemudian sebenarnya penyalurannya (disalurkan) kemana, berikut dari Alokasi Dana atau Uang hasilnya (menghasilkan) apa, kemudian juga wajib disampaikan laporannya kepada Masyarakat Desa agar Masyarakat Desa mengetahui, bahwa Dana atau Uangnya tersebut digunakan untuk apa, yang jelas ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelaksanaan Dana Desa wajib diketahui oleh Perangkat Desa dan Kepala Desa, karena ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan mengatur kebijakan penyalurannya bagaimana.
Jadi, Pemerintahan Desa, Kepala Desa sebagai Badan Publik dan Pejabat Publik diwajibkan menjalankan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat.
Jadi artinya jelas dikatakan, bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) disetiap Kegiatan Pembangunan Desa, karena itu adalah Bagian dari Hak Masyarakat Desa untuk melakukan Pengawasan terhadap Kegiatan Pemerintahan Desa
Jadi regulasinya telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya penyelewengan Dana Desa, namun kenyataannya, faktanya masih banyak oknum-oknum Kepala Desa tidak melaksanakan sepenuhnya Amanat Undang-Undang tersebut, maka bukan tidak mungkin jabatannya bisa menjadi taruhannya. Jadi bilamana Kepala Desa tidak menyelenggarakan
Pemerintahannya secara terbuka atau secara transparan kepada masyarakat, maka dapat diberhentikan dari jabatannya. Oleh karena demikian demi Kemajuan Pembangunan Desa dan serta untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik korupsi, maka Undang-Undang Desa memberikan Hak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan kegiatan, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jadi melalui Undang-Undang, masyarakat telah diberi Hak untuk mengawasi kegiatan tentang Penyelenggaraan Desa mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan hingga pada pertanggungjawaban. Jadi Kepala Desa sebagai Pelaksana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sudah seharusnya membuka ruang dan mengajak seluruh Elemen Masyarakat dan
Kelompok Masyarakat untuk ikut terlibat dan mendukung Pelaksanaan Pembangunan Desa agar cita-cita Desa benar-benar terwujud sebagaimana mestinya
Pewarta : SONY LISTON
0 komentar :
Posting Komentar