Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, Bertempat di Aula Sawala Ageung Hotel Laska Subang, Minggu, (11/08/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Subang menetapkan rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai berikut: jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.651, jumlah pemilih sebanyak 1.199.952, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 67.716, dan jumlah pemilih baru sebanyak 67.072, jumlah perbaikan data pemilih 19.101.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyampaikan, "Kami mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak dalam mengawasi dan memantau proses penetapan Daftar Pemilih Sementara ini. KPU Subang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Subang yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024."terangnya
Lebih lanjut, "Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Subang, Bapak Suhenda, menjelaskan bahwa proses penyusunan DPS ini dilakukan dengan sangat cermat, melibatkan verifikasi dan pencocokan data dari berbagai sumber. "DPS yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi DPS yang akan dilakukan secara terbuka, agar tidak ada pemilih yang terlewatkan," ucapnya
KPU Kabupaten Subang mengundang masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut dan menyampaikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Subang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar