Denpasar, JMI - Enam anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan wanita warga negara asing (WNA).
Dalam suatu operasi intelijen yang dikoordinir Kasi Inteldakim Denpasar Yusuf Ginting, petugas berhasil menangkap 3 WNA yang diduga keras berpraktik sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).
"Ketiga WNA ini melanggar aturan pasal 75 ayat 1 UUNo 6 Tahun 2011," kata Kakanwil Kumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kepada wartawan, Selasa (27/8/2024),di Denpasar.
Pramella yang didampingi Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra dan Yusuf Ginting menjelaskan, ketiga wanita yang berusia berkisar 25 hingga 30 tahun itu antara lain dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN. Sedangkan seorang lainnya IT warga Rusia.
"Ketiga WNA ini sudah menyalahi ijin tinggal selama di Bali," tegas Pramella. Penangkapan ini bukti komitmen terus kerja keras mengawasi WNA krn dapat diduga membahayakan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali," papar Pramella
Pewarta : AMAJMI
0 komentar :
Posting Komentar