WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Di Duga Melakukan Praktek Prostitusi, 3 WNA Diamankan Oleh Pihak Imigrasi Denpasar

Denpasar, JMI -  Enam anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan wanita warga negara asing (WNA). 

Dalam suatu operasi intelijen yang dikoordinir Kasi Inteldakim Denpasar Yusuf Ginting, petugas berhasil menangkap 3 WNA yang diduga keras berpraktik sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).

"Ketiga WNA ini melanggar aturan pasal 75 ayat 1 UUNo 6 Tahun 2011," kata Kakanwil Kumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kepada wartawan, Selasa (27/8/2024),di Denpasar.

Pramella yang didampingi Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra dan Yusuf Ginting menjelaskan, ketiga wanita yang berusia berkisar 25 hingga 30 tahun itu antara lain dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN. Sedangkan seorang lainnya IT warga Rusia.

"Ketiga WNA ini sudah menyalahi ijin tinggal selama di Bali," tegas Pramella. Penangkapan ini bukti komitmen terus kerja keras mengawasi WNA krn dapat diduga membahayakan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali," papar Pramella


Pewarta : AMAJMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...