Subang, JMI - lembaga pemasyarakatan kelas IIA Subang dalam rangka HUT RI ke -79 melaksanakan kegiatan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 599 orang Nara pidana dan anak binaan, Bertempat di Aula LAPAS kelas llA Subang, pada Sabtu pagi, pukul 06.30 WIB17/8/2024
Mewakili Bupati Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Subang didampingi oleh Tendi Kustendi, Amd.IP., S.H., selaku Plt. Kepala Lapas Subang, beserta Forkopimda Kabupaten Subang melaksanakan acara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2024 secara simbolis kepada Perwakilan Narapidana dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024.
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1602.PK.05.04 TAHUN 2024, PAS-1603.PK.05.04 TAHUN 2024, PAS-1610.PK.05.04 TAHUN 2024 dan PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024, Pemerintah memberikan remisi kepada 599 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Kategori Remisi
- Remisi Umum (RU) I : 594 Orang
- Remisi Umum (RU) II : 5 Orang
Berdasarkan Jenis Pidana
- Pidana Umum : 325 Orang
- Pidana PP99 ( Narkotika) : 271Orang
- Pidana PP99 (Korupsi) : 3 Orang
Total Narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat mendapat remisi sebanyak 95 Orang
Adapun besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan; bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan; tahun kedua dapat 3 bulan; tahun ketiga dapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan; tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Plt. Kalapas Subang, Tendi Kustendi.Amd.IP,SH dalam sambutannya menyampaikan “Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada Narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya” Ungkapnya
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar