WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hakim Ketua Ketuk Palu Putusan Sidang Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Langsung Nyatakan Banding

Suasana sidang putusan Yosef hidayah, Hakim membacakan vonis 20 tahun penjara , Bertempat di pengadilan negeri Subang,25/7/2024

Subang, JMI - Setelah Minggu lalu jaksa penuntut umum menuntut Yosep hidayah dengan hukuman seumur hidup , hari ini Majelis hakim pengadilan negeri Subang membacakan dakwaan putusan di persidangan oleh Hakim ketua di dampingi dua orang hakim anggota saling bergantian 

Nampak Raut wajah Yosep Hidayah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara, Bertempat di ruang sidang pengadilan negeri Subang,Kamis (25/7/2024). 

Usai hakim ketua membacakan Vonis 20 tahun penjara kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat  selaku pengacaranya di hadapan para awak media mengatakan dirinya minta polisi menangkap Ipda Irlansyah yang menghilangkan rekaman CCTV kasus Subang,"tandasnya 

Lebih lanjut,"Rohman Hidayat menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.

Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," Ungkapnya 

Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.

"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon  dan Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya

Rohman juga mempertanyakan selama persidangan, CCTV milik Enggar dan Cicih yang dihilangkan oleh Oknum Polisi Ipda Irlansyah dijadikan pertimbangan tidak pernah diperlihatkan.

Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak membacakan vonis dengan hukuman 20 penjara
Kuasa hukum Yosep hidayah, Rohman Hidayat saat memberikan keterangan persnya kepada para awak media

"Kenapa hakim tak memaksa penyidik untuk menghadirkan CCTV yang dihilangkan Irlansyah," tandasnya kesal

Selain itu, lanjut Rohman saksi-saksi yang dihadirkan diabaikan juga oleh hakim dalam memutuskan vonis terhadap klien kami.

"Kami akan lakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap vonis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Hidayah," ucapnya

Kami juga meminta Ipda Irlansyah untuk segera ditangkap karena dia telah menghilangkan barang bukti.

"Kepada Kapolri, Bareskrim, saya minta tangkap Irlansyah yang telah menghilangkan CCTV milik Enggar dan Cicih," tandasnya.

Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.

Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah,"kesalnya 

Di akhir sidang,Hakim ketua menanyakan kepada Yosep hidayah dan kuasa hukum nya,apakah putusan 20 tahun penjara,di terima,pikir -pikir atau banding?

Yosep pun setelah berembug dengan kuasa hukumnya dengan Tegas menyatakan Banding,"Tegas Yosep hidayah


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...