WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Ringkus 6 Orang Tersangka

Subang, JMI – jajaran satuan reserse narkoba (satresnarkoba ) polres Subang, kembali berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin , selama bulan Juli 2024 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatres Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Subang, pada ,selasa (23/7/2024) siang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di hadapan para awak media mengatakan bahwa Pengungkapan 6 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu dilakukan dalam kurun waktu 3 Minggu  di bulan Juli 2024 . Jajaran satresnarkoba telah meringkus sebanyak 6 orang tersangka .

“Dari 6 kasus yang diungkap diantaranya, 4 kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 32,37 gram dan 2 kasus peredaran sediaan farmasi dengan total barang bukti 1.090 butir,” ungkap  Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Lebih lanjut,"AKBP.Ariek menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP ) pengungkapan 6 kasus peredaran Narkoba dan sediaan farmasi tersebut diantaranya di wilayah Kecamatan Subang, Kalijati, Pusakanagara, dan Cipeundeuy, serta Pabuaran
Modus operandi dari para pelaku dalam mengedarkan sabu dan obat sediaan farmasi tersebut dengan cara Cash On Delivery (COD), peta tempel dan transaksi face to face atau bertemu langsung antara pengedar dengan pembeli,” terangnya 

AKBP .Ariek ,"mengungkapkan dari 6 kasus yang berhasil diungkap, jajaran satresnarkoba polres Subang mengamankan 6 orang tersangka yakni untuk kasus  Sabu 4 orang tersangka diantaranya berinisial MFR, OD, AP, DA. Sementara untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi diantaranya berinisial ISB dan DI. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para tersangka pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Tegas Kapolres 

Dan untuk 4 Pelaku kasus Sabu terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maximal 13 Miliar.,Sementara 2 pelaku kasus sediaan farmasi terancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar,” Ungkapnya 
Kapolres Subang AKBP Ariek ,"menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi di lingkungannya, agar segera melaporkan pihak kepolisian .

“Segera lapor ke kami jika menemukan adanya transaksi narkoba, agar kami pihak kepolisian bisa menindak dengan cepat. Kami Polres Subang komitmen tak ada ampun dan akan menindak tegas  bagi siapa saja yang mengedarkan di wilayah Subang,”Tegas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...