Subang, JMI - Jajaran satreskrim polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida berbagai jenis/merek yang di lakukan oleh tersangka WY dan CD di wilayah kecamatan Binong kabupaten Subang ,pada hari Minggu,14/7/2024.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu SH,S.IK,MH di dampingi kasat Reskrim polres Subang AKP.Herman Saputra.SH,MH,CHRA Dalam konferensi pers , Bertempat di halaman Mapolres subang, pada Selasa,23/7/2024 ,
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di hadapan para awak media mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan pestisida sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan dan atau pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen ,"Ucapnya
Lebih lanjut,"Ariek Indra sentanu menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 18.30 bertempat di desa Citra jaya kecamatan Binong kabupaten Subang ,Adapun tersangka yang berhasil kita amankan dua orang yang pertama WY usia 22 tahun yang bersangkutan merupakan sebagai sebagai pemodal sebagai orang yang belajar untuk memahami bagaimana memproses pestisida palsu ,kemudian yang ke dua SC 29 yang bersangkutan ikut membantu tersangka,kemudian pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pidana ini adalah yang pertama masyarakat atau petani yang menggunakan produk pestisida ini, sesuai dan selaras dengan atensi pemerintah terkait dengan ketahanan pangan di mana Kapolres sebagai ketua satgas lapangan ,sehingga apabila tidak segera diungkap kasus ini maka petani akan sangat di rugikan ,yang kedua adalah proses produsen resmi itu sendiri yaitu fmc , Genta ,dsf dan cortepa yaitu produsen yang resmi.,"Terang Kapolres
Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya ratusan botol pestisida FMC prevaton tanpa label atau proses produksi ,Dua bak plastik berisikan cairan berwarna putih ,satu kantong plastik berisikan serbuk berwarna putih ,ratusan botol pestisida berbagi jenis berbagai merek, ribuan lembar stiker label pestisida, FM prevaton,Ammate,Amistar top,curacron,,pegasus,,incipio,Virtako,Bion M-1,Plenium,Ridomil gold,BASF Regent dan Corteve Endurer,Berbagai jenis segel aluminium foil dan segel hologram pestisida, Berbagai peralatan/perlengkapan produksi seperti Mixer,gelas ukur, setrikaan, solder, pewarna makanan dan lain - lain ,"ungkapnya
kronologis pengungkapan pada hari Minggu tanggal 14 Juli tahun 2024 sekira pukul 18.30 Itu pada saat tertangkap tangan WY kedapatan sedang memasang segel aluminium foil fmc pada mulut botol pestisida profatum dengan menggunakan lem dan setrikaan, kemudian tersangka CS sedang menuangkan cairan putih yang ada di bak ke dalam botol pestisida perforton
untuk keterangan para tersangka masih banyak keterangan-keterangan tersangka yang perlu dilakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut di antaranya yang pertama terkait dengan pembuatan pemalsuan pestisida dilakukan sejak bulan Mei tahun 2024 berarti kurang lebih 2 bulan yang lalu, kemudian dalam sekali proses pembuatan itu berhasil memproses 100 sampai dengan 150 botol dengan keuntungan sekitar 10 juta rupiah, jadi sekali proses mendapatkan 100 sampai 150 botol dengan keuntungan 10 juta , kemudian kita amankan yang dipalsukan yaitu merk fmc prevaton, namun sebelumnya sudah banyak melakukan proses kemasan dengan merek-merek yang lain yang ditandai dengan ditemukannya segel-segel dari berbagai merek , proses penjualannya menggunakan online dan proses pengirimannya melalui jasa pengiriman atau paket
Dalam proses penyelidikan dari hasil keterangan tersangka awal didominasi di wilayah Jawa Timur salah satunya di Kediri ,namun proses pengembangan masih sedang berlanjut kemudian untuk perlengkapan dan peralatan seperti botol, stiker, label ,segel aluminium foil ,didapat oleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Karawang ,dan ini pun masih dilakukan proses pendalaman kemudian baik tersangka maupu
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar