WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Unit Jatanras Bekuk Tiga Perampok Pelaku Curas, Korban Warga Kota Cirebon dan Warga Subang

Subang, JMI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang ringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan dan pengeroyokan dengan korban warga Kota Cirebon dan warga Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di dampingi Kasat Reskrim polres Subang Herman Saputra saat konferensi pers bertempat di halaman Mapolres subang,pada, Selasa,23/7/2024

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di hadapan para awak media mengatakan bahwa Tiga pelaku yakni AK (20), H (24) dan A (17), warga Kabupaten Bekasi. Korban yakni Febri (23), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; dan Wahyu (36), warga Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, pencurian dan kekerasan (curas ) tersebut dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Jumat, 28 /6/ 2014 sekitar pukul 02.17 WIB.

Saat korban Febri  pada dinihari dalam dalam perjalanan dari barat menuju timur atau dari Jakarta arah Cirebon dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol: E-4614-DQ. Tiba-tiba saja, Febri dipepet empat orang naik dua sepeda motor.

Febri dipepet di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Saat dipepet, para tersangka mencabut kunci kontak sepeda motor sehingga kendaraan korban pun terhenti mesinnya,"terangnya 

"Tersangka mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya ke arah korban dan mengenai bagian punggung korban," Ungkap Kapolres Subang 
Setelah itu, korban menjauhi sepeda motor dan menyelamatkan diri kemudian pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban.

Ditempat terpisah," Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali melakukan aksinya, terhadap Wahyu. Wahyu waktu kebetulan sedang berada di pinggir Jalan Pantura tepatnya di Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, kemudian didatangi sepeda motor yang berboncengan kurang lebih empat orang. Mereka menghampiri korban, dan tiba - tiba saja mengeroyok korban dengan menggunakan celurit dan mengayunkannya ke arah korban. Celurit tersebut mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.

Kedua korban itu selanjutnya melaporkan ke Polsek Pamanukan dan diteruskan ke Polres Subang. Dari empat orang, tiga orang sudah berhasil ditangkap. Satu orang masih dalam pengejaran masuk daftar pencarian orang (DPO)

Barang bukti yang berhasil di sita Dari ketiga tersangka berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Pink Nopol B-5500-FNN dan satu buah celurit. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dan 170 Ayat (1) KUHPidana. ,"Tegasnya.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...