WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hotman Bantah Ajak Pengusaha Jasa Angkutan Laut di Bungku ke Kolonodale Morowali Utara

Jakarta, JMI - Kepala Syahbandar Kolonodale, Hotman Tua CH Pangaribuan akhirnya bersuara. Pria paroh baya yang tampak energik ini dikonfirmasi wartawan seputar kegaduhan yang melibatkan para pengusaha jasa angkutan laut di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Ihkwal kegaduhan disebabkan kabar yang cukup kencang bahwa para pengusaha yang selama ini melakukan aktivitas di kantor Syahbandar Bungku, Morowali diminta untuk kembali ke Kolonodale. Kabar ini bukan sekedar isu belaka. Seorang pengusaha di Morowali, mengaku dihubungi oknum tertentu dan mengajaknya kembali ke Kolonodale agar mau mengurus administrasi pelayanan jasa angkutan laut. 

"Saya dihubungi oknum tertentu dari syahbandar kolonodale melalui ponsel saya. Bahkan melalui kopi darat. Oknum ini minta kembali ke Kolonodale.  ia juga mengaku disampaikan bahwa kantor Syahbandar di Bungku fasilitasnya belum memadai," ujar pengusaha yang tidak mau menyebutkan identitasnya, Jumat pekan lalu. 

Wartawan sebenarnya memaksa agar mencantumkan namanya di media sebagai nara sumber, namun pengusaha yang tinggal di Bungku ini tetap menolak. Ia beralasan ingin menjaga hubungan baik dengan oknum yang meneleponnya. 

"Bukan saya tidak mau tapi saya ingin menjaga hubungan baik saya. Namun untuk kembali ke Kolonodale ya saya mintaa maaf. Untuk apa jauh-jauh  ke sana. Di sini (Bungku) malah lebih dekat. Pelayanannya juga bagus. Bahkan buka kantor 1 X 24," ujar pengusaha ini. 

Ia membandingkan jarak dari Morowali tempat di mana ia berdomisili di Morowali dengan Kolonodale, sekitar 200san kilometer. Sedangkan di Morowali sangat dekat dengan kantor Syahbandar Bungku. 

"Apalagi saya pernah urus administrasi di sana (Kolonodale) waktu Bungku masih wilker. Di Kolonodale pelayanan kantor terbatas. Hanya sampai jam 22,00 witeng," papar dia. 

Untuk memastikan benar atau tidaknya kabar yang meresahkan kalangan pengusaha jasa angkutan laut, wartawan mengkonfirmasi Kepala Syahbandar Kolonodale, Kab. Morowali utara Hotmat CH Pangaribuan, pada Sabtu 6 Juli 2024 malam. 

Hotman sapaan akrabnya dengan tegas membantah. Ia mengaku tidak tahu menahu soal kabar yang beredar dan meresahkan para pengusaha di Morowali. Hotman yang dilantik sebagai Kepala Syahbandar Kolonodale pada tahun 2023 lalu, menegaskan tidak mengajak pengusaha untuk kembali ke Kolonodale,"aku Hotman CH Pangaribuan. 

"Malam mohon maaf saya tidak tahu terkait informasi yang beredar," ujarnya membantah. 

"Mohon maaf kami tidak ada ajak pengusaha di Bungku untuk pindah ke Kolonedale,"Hotman menegaskan lagi. 

Hotman yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi di KSOP Bitung bahkan bertekad bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan memegang teguh sumpah jabatan yang diembannya saat dilantik setahun yang lalu. 

Perihal upaya pihak tertentu untuk memperngaruhi para pengusaha jasa angkutan laut kembali ke Kolonodale, Morowali utara sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha. Saking kencangnya kabar tersebut, anggota DPRD kabupaten Morowali mengeluarkan pernyataan agar semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan segera menghentikan polemik di tengah masyarakat karena akan mengganggu ketertiban serta merugikan kalangan pengusaha jasa angkutan laut. 

"Saya harap semua pihak ikut menjaga agar situasi aman dan tetap kondusif," pinta anghota Dewan, H. Dg Pasalongi. "Mohon maaf kami tidak ada ajak pengusaha di Bungku untuk pindah ke Kolonedale

Diketahui bahwa Kantor Syahbandar Bungku telah memisahkan diri dari Kantor Syahbandar Kolonodale. Pemisahan ini imbas dari pemekaran Kabupaten Morowali tahun 2011 lalu. Sejak saat itu Bungku yang awalnya merupakan wilkernya Syahbandar Kolonodale, perlahan menjadi otonom dan diberi kewenangan penuh melalui Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2023.

Pengamat Pemerintahan, Dr. Urbanus Ola Hurek, mengatakan urusan Pelabuhan menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Karena itu pengaturannya menggunakan Perturan Menteri (PM) yang intinya tidak boleh dikangkangi dengan alasan apa pun. 

"Itu kan kewenangan pusat yang kemudian teknisnya diarur lagi dalam PM dan itu bagi saya sangat mengikat yang harus dipatuhi," papar doktor lulusan Ilmu Pemerintahan Univ. Padjajaran Bandung. 

Dijelaskan adanya PM 17 itu untuk memastikan distribusi kewenangan  pengelolaan  pelabuhan tersebut. "Saya menduga adanya manuver dari pihak tertentu itu terkait dengan perebutan kewenangan untuk proyek perluasan pelabyhan atau mitra selaku pihak ketiga  (perusahan swasta) sebagai mitra untuk bagi hasil usaha," ungkapnya. 

Sementara itu dosen Ilmu Manajemn Institut Perbanas Jakarta, Dr Wilfridus Elu, MM menambahkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai pegangan yang digunakan sebagai aturan tentang pembagian wilayah, termasuk pelabuhan, pada saat pemekaran kabupaten. "Dasar hukum ini dijadikan pegangan dalam negosiasi mengatur wilayah masing -masing,"ujarnya seraya menambahkan perlu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Daerah dgn instansi Pertikal sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.


Pewarta : Red/Y
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.BUPATI SUBANG SAMPAIKAN RUPS PERUBAHAN NOMENKLATUR BANK PERKREDITAN RAKYAT MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SUBANG GEMI NASTITI (PERSERODA)

Subang, JMI -  Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perub...