WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gedung Perpustakaan Desa Sidorejo Karangawen Demak Gunakan Anggaran Dana Desa Namun Beralih Fungsi Penggunaanya

DEMAK, JMI - Penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak Jawa Tengah menjadi banyak perbincangan dan sorotan warga masyarakat setempat  pada akhir-akhir ini termasuk awak media. 

Disinyalir adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Pemdes Sidorejo yang saat ini di jabat Warnoto Utomo selaku Kepala Desa mencuat akibat adanya pengalihan pembangunan gedung yang  tidak sesuai dengan keperuntukannya.

Pembangunan gedung perpustakaan yang menelan biaya sekitar Rp. 190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta) tersebut malah dialihfungsikan menjadi kantor desa dengan alasan bahwa kantor desa yang lama sudah tidak layak,hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Sidorejo,Warnoto Utomo kepada awak media pada Hari Kamis, 25/7/2024
Kepala Desa Sidorejo Warnoto Utomo saat di temui awak media menyampaikan adanya penempatan gedung perpustakaan sebagai kantor pelayanan Desa di karenakan gedung lama sudah tidak layak di tempati, mengenai apakah sudah ada pemberitahuan kepihak Kecamatan atau Kabupaten, Warnoto Utomo justru mengalihkan pembicaraan, satu hal saat ditanya awak media terkait informasi adanya ketidak harmonisan dari perangkat Desa, Kepala Desa menjawab semua baik-baik saja mas tidak ada ketidak harmonisan dan berita informasi tersebut hoax tidak benar. Ujar Kepala Desa

Meskipun secara fisik gedung perpustakaan telah selesai sejak tahun 2022, gedung tersebut tidak difungsikan sebagai mana mestinya, bahkan terlihat jelas tidak adanya nama yang memperlihatkan gedung perpustakaan,apalagi saat kita melihat kedalam tidak ada aktifitas kegiatan, apalagi adanya buku bacaan atau pendukung sarana prasarana perpustakaan, justru gedung perpustakaan tersebut yang anggarannya menggunakan Dana Desa saat ini oleh Pemerintah Desa Sidorejo digunakan sebagai kantor desa.
Pengalihan fungsi ini dianggap bertentangan dengan peraturan alokasi dana desa, yang seharusnya digunakan sesuai dengan perencanaan awal,

Ketidaktransparanan penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sidorejo membuat beberapa warga berencana untuk mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Semarang,bahkan mencuat adanya permainan administrasi dan kebijakan anggaran yang tidak sesuai keperuntukannya sejak tahun 2020 yang di lakukan Kepala Desa bersama dengan perangkatnya.

Demi keberimbangan berita masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan diklarifikasi


Pewarta:Heru gun
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...