WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Eksekusi Lahan Kompleks Bea Cukai Di Palmerah Jakbar Menuai Perlawanan

Jakarta, JMI - Penertiban rumah di Komplek Bea Cukai, Rt 017, Rw 001, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat mendapat perlawanan dari beberapa warga komplek sekitar.

Seperti yang dikatakan Rahmad Riadi.SH, MH dari kantor Law Firm Egi Sujana yang mewakili beberapa warga mengungkapkan, penertiban yang dilakukan oleh beacukai sàat ini tidak mempunyai dasar hukum yg tetap di karenakan sedang  berproses hukum di pengadilan.

"Tanah ini masih Status Quo jadi tidak boleh ada kegiatan termasuk penertiban," ungkap Rahmad, Selasa (30/7/2024) dilokasi.

Kami (kuasa hukum warga) meminta agar pihak bea cukai sabar semua ada hukum jadi jangan semena mena, tuturnya.

"Kalau kami kalah pada proses pengadilan, kami akan mengikutinya. Tapi kami yakin menang,"  tandasnya.

Ia manambahkan, gugatan yang kami layangkan ada kejanggalan soal status kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab di tahun 2022 status tanah belum sertifkat. Kok di tahun 2023 keluar sertifikat

"Dariman proses sertifikat hak milik keluar. Darimana dasarnya ?, makanya kami juga akan meminta penjelasan pada pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Jakarta Barat tambahnya.

Sementara itu Adhitya selaku Humas Bea Cukai, menjelaskankan bahwa pengosongan sudah melalui prosedural dan sesuai mekanisme yang berlaku jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan "Sudah setahun lebih, pihak bea cukai sudah melakukan sosialisasi dan audiensi sampai dengan penertiban ini secara humanis dan persuasif, bahkan dirinya mengatakan sudah meminta saran dan pendapat kepada Komnas Ham (Komisi Nasional Hak Asazi Manusia) untuk melakukan  penertiban, dan hampir semua penghuni secara sukarela pindah dari rumah tersebut," terangnya.

Adhitya juga menambahkan, semua mekanismenya kami bantu untuk mengakomodir beberapa warga yg ingin melakukan pemindahan atau pengosongan, serta kami bantu untuk  tinggal sementara.

"Semoga penertiban ini berjalan dengan baik dan bila ada warga yang ingin melakukan perlawanan hukum silahkan saja ke pengadilan karena itu hak warga negara," tandasnya

Ditempat yang sama, Feri Kasie Pemerintahan Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mengakui adanya sosialisasi terhadap penertiban perumahan bea cukai di wilayahnya, jauh hari sebelumnya. Dan Feripun mengatakan rencana komplek tersebut akan dibikin Rusunara (Rumah Susun Negara) untuk para pegawai bea cukai.



Jmi/team/yB
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Tokoh Pendidikan Teluknaga Memperingatkan Pengusaha Truk Tanah Hormati Hak Hidup Warga, Hentikan Truk Tanah Pencabut Nyawa!

Tangerang, JMI - Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan serta perlu evaluasi terhadap...