TANGERANG, JMI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/07/2024).
Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, swasta, pelaku usaha, serta pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini digelar sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penyelenggaraan retribusi sampah ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dari dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan. Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran secara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, terkait dasar pengenaan retribusi akan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya oleh Dinas DLHK.
Terdapat dua tahap dalam pengenaan retribusi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pertama, potensi sampah yang dihubungkan dengan kapasitas listrik. Kedua, pelayanan angkutan sampah yang diberikan berdasarkan ritase. Saat ini, untuk rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 1300 VA dibebaskan dari retribusi agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap retribusi dan sistem aplikasi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Dengan dukungan tersebut, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan sampah yang optimal,” pungkasnya.
Pewarta: Triper Manalu
0 komentar :
Posting Komentar