WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dari 50 Baru 10 Caleg Terpilih DPRD Subang yang Sudah Lapor Harta Kekayaan ke LHKPN dan 40 Belum Lapor, Terancam Tak Dilantik!

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi saat menyampaikan keterangan persnya kepada awak media

SUBANG, JMI - Usai pemilihan legislatif (pileg) 2024,para caleg terpilih  dari jumlah 50  ,baru 10 orang caleg terpilih DPRD Subang periode 2024-2028  yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN yaitu caleg yang berasal dari partai Golkar , dan 40 caleg lagi belum melaporkan ke LHKPN 

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, kepada awak media pada Rabu,24/7/2024 di kantor KPU Subang menyampaikan bahwa KPU Subang baru menerima bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 10 Caleg terpilih periode 2024-2028. Kesepuluh Caleg tersebut berasal dari Partai Golkar,"Tuturnya 

Lebih lanjut,"Muhyi menjelaskan Padahal, LHKPN penting dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan transparansi pengelolaan kekayaan. Selain itu, menjadi kewajiban para Caleg terpilih.

“Berdasarkan informasi, baru 40 orang yang melaporkan LHKPN (ke KPK). Namun, yang sudah melaporkan (Tanda Terima) ke KPU, baru Partai Golkar,” ungkap Muhyi.

Jika hingga batas waktu 21 hari sebelum pelantikan belum melaporkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mengusulkan untuk dilantik. Muhyi menegaskan, melaporkan LHKPN dan menyerahkan bukti pelaporan tanda terima ke KPU sangat penting.

“Ini (Tanda Terima) sangat penting sebagai dasar KPU membuat BA (berita acara) keterkaitan pengajuan calon tersebut untuk diusulkan dilantik karena sudah melaporkan LHKPN. Kalau belum, tidak akan diusulkan dilantik,” terang Muhyi.

Menurutnya, KPU Subang akan mengirimkan surat kepada partai politik dan para Caleg untuk segera melaporkan LHKPN dan melaporkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU. Hal tersebut diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2024.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...