Kuningan, JMI - Berdasarkan informasi pembangunan gedung perkantoran pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Kuningan di komplek Kuningan Islamic Center (KIC) jalan Dr. Ir.Soekarno. Kelurahan Cigintung kecamatan Kuningan. Yang dimulai pembangunannya pada tahun 2017. dengan kisaran total anggaran biaya pembangunan sebesar 35 milyar dengan cara bertahap. Pada pembangunan tahap pertama 25 milyar, dan tahap kedua 5 milyar,hingga sampai pada tahap yang terakhir 5 milyar,yang bersumber dari dana bantuan Provinsi Jawa Barat.
Dan pada tahun 2024 saat ini pembangunan gedung perkantoran Pemda Kuningan pun di lanjutkan pekerjaannya untuk penyelesaia ( Finising ) dengan anggaran biaya sebesar 9,8 milyar dari anggarkan oleh APBD kabupaten Kuningan.
Terpantau diarea perkantoran Pemda Kuningan tengah berlangsung realisasi pelaksanaan kegiatan penyelesaian pembangunan gedung tersebut,kamis 25/7/2024.
hal tersebut dibenarkan Iman,awak dari MEDIARESKRIM.COM yang bertugas meliput di area pembangunan Kuningan Islamic Center ( KIC ) di kabupaten Kuningan Jawa barat.
Saat awak media mencoba untuk memasuki area perkantoran KIC Pemda Kuningan yang tengah di lakukan penyelesaian gedungnya, guna melaksanakan tugas investigasi lapangan. pihak petugas keamanan melarang awak media untuk memasuki area tersebut.
Tidak ada yang boleh masuk ke area perkantoran Pemda kuningan yang sedang dalam penyelesaian gedung,itu adalah perintah dari pimpinan. keterangan dari sejumlah petugas keamanan yang sedang bertugas diarea perkantoran KIC Pemda Kuningan.
"Kegiatan penyelesaian gedung perkantoran KIC Pemda Kuningan di area komplek Kuningan islamic center (KIC), dengan menyerap anggaran di kisaran anggaran biayanya sebesar 9,8 milyar,yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Kuningan, yang sedang berlangsung pelaksanaannya, namun wartawan tidak di perkenankan masuk untuk investigasi di area lokasi pembangunan KIC ,"Ujarnya .
lanjut Iman ( pewarta ) , petugas keamanan yang bertugas di area perkantoran Pemda Kuningan melarang wartawan atau siapapun masuk ke area tersebut, karena itu sudah perintah pimpinan mereka,"terangnya kepada awak media yg datang ke lokasi .
Menurut Iman ( pewarta Media Reskrim ) , para petugas keamanan dan pimpinan mereka, diduga tidak memahami atau tidak tahu, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008,
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk dapat membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu." tandasnya "
Sementara itu, Informasi yang beredar bahwa kegiatan pekerjaan penyelesaian gedung perkantoran Pemda Kuningan yang menelan anggaran 9,8 milyar itu dikerjakan oleh pihak kedua, dan kegiatan pekerjaan tersebut di lakukan tanpa melalui proses lelang tender,namun dilakukan mekanisme penunjukan langsung kepada pihak pelaksana kegiatan.
Sampai berita ini di terbitkan awak Jurnal Media Indonesia ( JMi ) belum ada konfirmasi dari pihak terkait, guna pendalaman informasi , terkait hal yang berhubungan dengan kegiatan dan pelarangan terhadap wartawan masuk ke area tersebut.
Pewarta : Jaelani ( Kang Jay )
0 komentar :
Posting Komentar