WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Prof. Laode Husein: Kebijakan yang Berpotensi Merugikan Negara APH Harus Bekerja

Jakarta, JMI - Prof. Dr. H. Laode Husein, SH., MH mengatakan dalam penyelenggaraan negara ada prinsip yang tidak boleh dilanggar yakni pemerintahan yang baik dan bersih termasuk di dalamnya ketaatan hukum atau perundang-undangan. 

Anggota Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) RI dua periode 2006-2009 dan 2009-2012 ini diminta tanggapannya seputar polemik yang terjadi di kab. Morowali, Sulawesi Tengah. 

Diberitakan sebelumnya, ada upaya dari pihak tertentu yang ingin mencaplok wilayah- kerja yang ada di Pebuhan Bungku, Kab. Morowali. Upaya ini ditentang banyak pihak lantaran melanggar aturan perundang-undangan dan semangat pemekaran yang intinya adalah pendekatan pelayanan publik. Bahkan puluhan pengusaha jasa angkutan laut secara tegas menolak kembali ke UPP. Kolodale, kab. Morowali utara. Para pengusaha ini merasa sudah nyaman mendapat pelayanan yang dekat, baik serta ekonomis. Selain itu jaraknya juga sangat dekat karena berada di kec. Bungku tengah kab. Morowali ketimbang ke pelabuhan Kolonodale kab. Morowali utara yang jaraknya mencapai 200 kilometer. 

UPP Bungku terpisah dari UPP Kolonodale diatur dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan. 

Dalam PM nomor 17 tahun 2023 tidak disebutkan bahwa Kec. Bahodopi, Bungku timur, kec. Bungku pesisir, Bungku selatan dan bungku barat menjadi wilayah kerja UPP Kolonodale. Juga tidak disebutkan secara tegas menjadi wilayah kerja UPP Bungku namun yang menjadi ironi upp kolonodale berupaya menjadikan wilayah kerjanya padahal secara geografis sangat dekat dengan pelabuhan bungku dan juga berada dalam wilayah administrasi pemerintahan kab. Morowali. 

Pada aturan yang lebih tinggi yakni UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 103 huruf a. Peraturan Pemerintah nmr 61 thn 2009 ttg kepelabuhanan pada pasal 110 (2) huruf a. 

Peraturan Menteri Perhubungan nmr 52 thn 2021 ttg terminal khusus pada pasal 1 ( 4 ) kesemuanya menegaskan  bahwa "terminal khusus ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat dgn pertimbangan efisiensi & efektifitas pelayanan serta pengawasan.

Merujuk pada peraturan di atas praktis wilayah-wilayah yang berada di kab. Morowali, menjadi kewenangan UPP Bungku. Menurut Prof Laode Husein setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi itu sesuai dengan semangat uu nmr 12 thn 2011 ttg pembentukan peraturan perundang-undangan yg dapat di lihat pada pasal 7 terkait hirarki perundang-undangan. Bila terjadi resintensi kepada aturan yang lebih rendah maka harus kembali ke peraturan lebih tinggi semisal UU dan PP. 
Prof. Laode menegaskan pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya. Bila ini terjadi lanjutnya ini penyalahgunan kewenangan. Menggunakan sarana dan fasilitas yang ada dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan kelompok lain. 

Selain itu tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga kepentingan masyarakat. 

"Kebijakan petunjuk teknis atau SOP, pertama tidak boleh melanggar kepentingan umum, kedua tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Apalagi kalau berpotensi merugikan negara serta menghambat bahkan menghilangkan potensi ekonomi yang berdampak merugikan masyarakat itu bisa diproses hukum," tandasnya. 

Ketika disinggung apakah masalah ini bisa diadukan ke PTUN atau Ombudsman, Laode menyarankan lebih tepat  ke Ombudsman, bila terjadi pelayanan buruk atau mal adminsitrasi. 

Para pengusaha jasa angkutan laut di Morowali berencana akan mengadu ke PTUN dan Ombudsman. 

Menurut Laode, PTUN bila ada keputusan yang merugikan masyarakat. Sedangkan Ombudsman bila pelayanan buruk atau terjadi mal administrasi. 

Lebih lanjut dikatakan aparat penegak hukum juga bisa meminta BPK audit investigasi.Untuk tahap ini publik "pengguna jasa terlebih bahulu membuat  Laporan ke aparat penegak hukum. "Nanti aparat penegak hukum yang bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ivestigasi, " saran Laode Husein. 

Publik bisa mengambil langkah itu manakala ada indikasi adanya upaya atau kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan negara. 

"Saya kira Setiap penyelenggara harus mengutamakan kepentingan publik dibanding dengan kepentingan pribadi kelompok maupun golongan," ujarnya. 

"Bilamana ada yang nekat melakukan perbuatan melawan hukum patut diduga ada motif tertentu seperti ekonomi atau bisnis dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan biasanya berpotensi merugikan negara serta menghambat dan hilangnya potensi ekonomi yang pada akhirnya merugikan masyarakan. 

sebenarnya pm 17 thn 2023 ini final dan tdk ada masalah, yang menjadi masalah karena adanya pihak yang punya interpretasi sendiri serta memaksakan melakukan pengawasan di wilayah yang tdk di sebutkan pada PM tersebut dan juga bertentangan dengan UU ttg pelayaran serta PP ttg kepelabuhanan yang dengan tegas disebutkan bahwa tersus itu ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat, ini yang masalah dikarenakan upaya tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta mendapatkan resistensi dari masyarakat karena di anggap merugikan pungkas prof. Laode.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

49 Personil Polres Subang Naik Pangkat, Kapolres: Pelihara Sikap, Tingkah Laku dan Tutur Kata 'Jangan Arogan, Terlibat Judol, Narkoba dan Pinjol'

SUBANG JMI - Sebanyak 49 personil Polres Subang naik pangkat, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menggelar Upacara kenai...