MAJALENGKA, JMI - Akhirnya terjawab sudah, sosok pakar hukum Yusril Ihza Mahendra muncul terdepan menjadi penasehat hukum Irfan Nur Alam yang ditahan Kejati Jabar karena jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Memang informasi kehadiran Prof Yusril Ihza Mahendra di kasus ini sempat diutarakan oleh mantan Bupati Majalengka yang juga ayahanda Irfan Nur Alam, Karna Sobahi yang menyebut bahwa pihak keluarga telah menunjuk pakar hukum Prof Yusril namun belakangan diragukan karena saat penahanan INA oleh Kejati Jabar yang muncul malah pengacara lain.
Dilansir dari IDEJABAR hari ini Senin 1 April 2024, telah mendapat kepastian mengenai Yusril Ihza Mahendra ditunjuk penasehat hukum INA, terlebih tim redaksi juga mendapatkan foto ekslusif saat Yusril Ihza Mahendra foto bersama dengan Irfan Nur Alam.
"Jaksa secara professional harus menjawab atas praperadilan yang telah disampaikan tanpa mengundur ngundur waktu lagi, sebagai rasa tanggungjawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Yusril saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin malam.Yusril Praperadilankan Kejati Jabar di Kasus Irfan Nur Alam Rupanya kehadiran Yusril di kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka langsung tancap gas, dengan tidak ragu lagi langsung melayangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan tersangka Irfan Nur Alam. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya panggilan sidang nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg. Dalam surat panggilan sidang tersebut disebutkan sebagian juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perintah dan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memenuhi surat permintaan Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 28 Maret 2024.
Dijelaskan dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa Telah Dipanggil Dengan Resmi Kepada: Nama : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., MSc dkk Pekerjaan : Para Advokat dan Konsultasi Hukum Alamat : Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD di Jakarta Sebagai : Pemohon Praperadilan Untuk hadir di Persidangan Umum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA khusus Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada hari, Selasa 16 April 2024 jam 10.00 WIB. Disebutkan juga dalam surat itu maksudnya yakni sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara Praperadilan antara pemohon Dr. Irfan Nur Alam melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka masuk babak baru pasca penahanan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024. Selain INA juga sudah ditahan empat hari sebelumnya yakni Andi Nurmawan dari pihak swasta.
Saat penahanan Irfan Nur Alam berlangsung cukup dramatis, mengingat anak kesayangan mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut terbilang cepat dari tersangka sebelumnya, 14 Maret 2024 lalu ditetapkan tersangka lalu 26 Maret 2024 langsung ditahan, sementara tersangka lainnya Andi Nurmawan dan Maya ditetapkan tersangka satu tahun lalu, dan Andi Nurmawan baru ditahan, malah Maya hingga kini masih belum ditahan. Tentu saja hal tersebut banyak pertanyaan, mengapa Irfan Nur Alam yang merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang akan maju lagi di Pilkada Majalengka dijadikan tersangka lalu ditahan begitu cepat. Apakah karena persaingan politik mengingat sekda Majalengka Eman Suherman sudah tersebar spanduknya akan maju jadi calon Bupati Majalengka. Dan konon kabarnya Eman Suherman sendiri diduga masih ada pertalian saudara dengan Jaksa Agung RI.
Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian saat dimintai pendapatnya terkait penahanan kliennya, sangat kecewa dan terlihat emosi atas penahanan tersebut bahkan menyebutkan Kejati Jabar telah memperlakukan sewenang wenang dan tidak menghormati HAM dan tidak menghormati hukum. Alasan mengatakan hal tersebut menurut Rojan Siagian karena diyakini INA tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka sehingga tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya menjadi tersangka.
Memang ada beberapa hal yang berpeluang untuk dilakukan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka terhadap INA. Seperti diketahui kasus pengusutan dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka tersebut sudah beberapa tahun lalu, bahkan AN dan M sudah dinyatakan menjadi tersangka sejak setahun lalu. Ternyata Sampai ke Jabar Namun saat itu pihak Kejati Jabar baru menyematkan keduanya menjadi tersangka setelah diperiksa beberapa kali terhadap kedua orang itu, setahun berlalu kasus tersebut tidak ada perkembangan namun belakangan yakni pada Maret 2024 tiba-tiba diumumkan Kepala BKPSDM Majalengka menjadi tersangka, diumumkan pada Kamis 14 Maret 2024 malam melalui Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H dan pada Selasa 26 Maret 2024 langsung ditahan.
Pewarta : Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar