Ilustrasi, foto: kabarcenter
Maros, Jurnal Media Indonesia
- Polisi menggerebek lokasi pesta miras yang digelar di saat bulan Ramadan di
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 8 orang pria dan 3 orang
wanita pelaku pesta miras diciduk.
"Dari 11 yang diamankan, 8 orang berjenis kelamin laki-laki, 7 orang di
antaranya adalah warga Maros dan 1 warga Takalar. Untuk 3 orang wanita semuanya
tercatat sebagai warga Kota Makassar," ujar Kapolsek Lau AKP Andi
Sukmawati kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Lau di sebuah rumah kebun
di Dusun Cempa Jawae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sabtu
(6/4) dini hari. Polisi awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa lokasi
tersebut kerap digunakan untuk pesta minuman keras.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pesta miras,
kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar rumah pelaku digunakan untuk
pesta miras," kata Sukmawati.
Sukmawati mengatakan pihaknya juga mengamankan pemilik rumah yaitu AS alias
Duda (36). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pesta
miras di lokasi.
"Mengamankan 2 jeriken berukuran 5 liter berisi miras, cerek minum 3 buah,
gelas kaca 30 buah dan ember cat satu buah," sebut Sukmawati.
"Saat ini kesebelas orang tersebut berikut barang bukti diamankan di
Polsubsektor Marusu, Polsek Lau untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,"
ungkap Sukmawati.
source: detik
0 komentar :
Posting Komentar