WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lemahnya Pengawasan Diduga Kuat Menjadi Faktor Penyebab Longsor di Beberapa Titik Kegiatan Proyek

SUKABUMI, JMI - Aktivis dan Juga Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah ini Geram Dengan Maraknya Alih Fungsi Lahan Yang di Pandang Kerap Bermasalah dan Menjadi Polemik di Kabupaten Sukabumi khususnya KecaMatan Parungkuda.Salah SatuNya Alih Pungsi Lahan Oleh PT.ANUGRAH BANGUN SENTOSA(ABS)

Di temui di kediamnya, Kepada teamJMI Achong sapaan Akrabnya menuturkan "Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian menjadi lahan perumahan disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang menyebabkan kebutuhan akan pembangunan perumahan dan pemukiman setiap tahunnya meningkat, yaitu karena Tingginya tingkat kelahiran anak, tidak terbendungnya arus urbanisasi ke daerah perkotaan, adanya minat, dan mudahnya dalam perizinan".jelas achong, kamis 04/04/2024 sore.

Di tambahkan achong "Pada undang-undang tersebut sudah jelas sebenarnya bagaimana teknis alih fungsi lahan. Beberapa hal yang harus dipenuhi antara lain kajian kelayakan strategis, pembebasan kepemilikan hak lahan, penyusunan alih fungsi lahan, dan juga penyediaan lahan pengganti. Benarkah itu sudah terpenuhi".ujarnya

Alih fungsi lahan menghasilkan Dampak Positif dan Negatif 

"Dampak Negatif bagi Ketahanan pangan contohnya, Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun. Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain. Belum lagi dampak negatif alihfungsi lahan tersebut menjadikan kurangnya lahan pertanian, kawasan pemukimam menjadi padat, berkurangnya hasil pertanian, berkurangnya lapangan kerja pertanian serta berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan terjadi banjir dan kekeringan".terangnya

Jaminan lahan keberlanjutan untuk ketahanan pangan masyarakat kab.Sukabumi.

"Ini lah yang selama ini saya pribadi ingin sampaikan, Bahwa Jaminan atas ber alih fungsinya Lahan apakah sudah terbukti menurut Hak dan Kewajibanya, baik itu Hak dan Kewajiban Insvestor maupun Pemkab beserta masyarakat".ucap achong
Masih achong, menurutnya "Kita harus kawal ini 'Alih fungsi lahan' demi memastikan kepastian hukum dan tegaknya ke adilan dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita Juga meminta kepada Ketua DPRD Kab.Sukabumi melalui KOMISI I untuk terjun dan inpseksi ke lapangan guna memastikan apakah ada penyimpangan apa lagi permainan dalam melakukan kegiatanya. Begitu juga kepada SATPOL PP Kab.Sukabumi Melalui penegak Hukum dan Perda agar berperan aktif untuk mengawal Alih fungsi Lahan di wilayah Kab.Sukabumi, Sebab Masyarakat tidak akan pernah tahu seperti apa benar dan salah menurut aturan dalam menghadapi proses dan syarat untuk perizinan alih fungsi lahan".imbuhnya

Deden sumpena Camat Parungkuda Dikonfirmasi teamJMI kaitan dengan Kegiatan PT.ABS "Yang jelas PBG belum turun, kemudian kemarin revisi adendum belum di tanda tangani. Berarti belum ada ijin, itu aja patokanya berati belum ada ijin".jawab camat.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat app , Lalu apa yang akan kecamatan lakukan,  menyikapi kegiatan tersebut ?. Sampai berita ini terbit pihak kecamatan belum menjawab pertanyaan. senin (31/10)

Kira kira seperti inilah bahasanya, "antisipasi ijin ini tidak keluar mereka ini ngeluarin uang, yang adakan mereka rugi, begitu sebenarnya kenyataanya.

Deden Samiliar selaku Kontraktor CV Samiliar Group kepada teamJMI menjelaskan "Pemadatan Jalan yang sedang di kerjakan adalah untuk antisipasi bencana, karena ada beberapa titik harus di buatkan Tembok Penahan Tanah (TPT) tebing salah satu warga sudah terlihat bahaya dan rawan bencana, dari sanalah kita inisiatif untuk melakukan pemadatan jalan sebagai akses mobilisasi material yang nantinya akan dipakai".ucap deden

Masih deden "Jadi intinya begini Pemda meminta beberapa hal yang harus dipenuhi kepada PT.ABS. Dari pengakuan deden, PT.ABS di wajibkan untuk :

1.JEMBATAN PENGHUBUNG SELESAIKAN
2.BANGUNAN DI AREA TANAH DINAS PETERNAKAN DI HILANGKAN (Bangunan Paud) Dan KEBUN JENGJENG

Di Duga Kuat Tidak ada Pengawasan terhadap kegiatan Pengembangan proyek perumahan PT. ABS, Terbukti Adanya Kejadian Tanah longsor Di lahan Proyek Kegiatan Tidak Di respon oleh beberapa pihak.
Dari Pantauan teamJMI, Kondisi Longsoran tanah sangat Rawan Dengan Longsor susulan karena Di sekitar Lokasi kejadian Terdapat beberapa bangunan rumah warga yang riskan sekali bila dilihat secara kasat mata.

Belum ada keterangan resmi dari kejadian longsornya tanah yang menggerus Saluran Irigasi di daerah Bojong larang Rt 01 Rw 08 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda Kab. Sukabumi

Beberapa titik longsornya lahan di lokasi kegiatan yang terdokumenkan oleh teamJMI riskan dan  Rawan akan Longsor susulan, Beberapa pihak belum berkomentar hingga berita ini terbit

TeamJMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...