Subang, JMI - Jajaran Satresnarkoba polres Subang dalam sebulan pada bulan Maret -april 2024, Ungkap dugaan tindak pidana narkoba golongan satu dan peredaran persediaan farmasi tanpa izin. Diantaranya mengungkap 10 kasus jenis sabu,ganja dan sediaan farmasi tanfa izin edar dengan para tersangka berjumlah 13 orang.
Kapolres Subang AKBP.Ariek Indra sentanu.S.IK,SH,MH di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar supriyatna S,kom,S.ik serta kasat Narkoba AKP.Heri Nurcahyo beserta jajaran melaksanakan konfrensi pers bertempat di, Halaman Mapolres subang,pada Jumat,19/4/2024
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S,Ik,SH,MH mengatakan dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba terdiri tujuh kasus sabu, satu kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,Kasus sabu dengan tersangka tujuh orang,"Tuturnya
Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan Untuk kasus ganja, tersangkanya dua orang, dan untuk sediaan farmasi tanpa izin edar tersangkanya empat orang, kasus sabu dan ganja, diantaranya DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF dan FR,” ucap Kapolres Subang.
Sementara untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari YY, ZR, MI dan AM. Para tersangka ditangkap di Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan.
Barang bukti yang berhasil di sita dari para tersangka diantaranya sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, HP 12 unit, timbangan tiga unit dan uang 326 ribu. “Dari barang bukti itu, kami selamatkan 1.200 orang,” Terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil dari perbuatannya pasal yang di sangkakan terhadap 7 orang pelaku jenis sabu pasal 114 ayat( 1) dan (2),Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) ,UU RI no 35 tahun 2009,tentang narkotika di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda satu milyar rupiah paling banyak Tiga belas milyar rupiah.
Terhadap 2 tersangka Kasus ganja di sangkakan pasal 114 ayat (1) dan (2),Jo pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 tahun 2009, paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara.denda Rp 800 juta paling banyak Rp.8 milyar
Terhadap 4 orang tersangka kasus sediaan farmasi yaitu pasal 435 Jo pasal 138, ayat 2 dan 3,UU RI no17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi,pasal yang di sangkakan pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) di pidana paling lama 12 tahun,denda paling banyak Rp 5 milyar.,"Tegas Kapolres
Kapolres,"menambahkan untuk Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menyampaikan bagi Masyarakat yang mendapati penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi bisa langsung melaporkan kepada polisi,” Ungkapnya
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar