Kab Bogor. JMI - Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan aparat kepolisian, Polsek Caringin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Tiga tersangka utama berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana SH., M.M.,
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Piket Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU U. Jikuswardana. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib di Kp. Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kamis (21/03/2024)
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Januari 2024, mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi tanah milik Sdr. Hamidin, dengan kerugian materi mencapai Rp. 150.000.000., dua saksi, Supriatin alis Atin dan Mahmudin alias Mahmud, memberikan informasi yang berharga kepada pihak kepolisian.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Osol 27 tahun), Peno (35 tahun), dan Rijal (26 tahun). Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda sebagai alat transportasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci 12 dan satu kendaraan roda dua merk Honda dengan nomor polisi F 3821 NA. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana SH.,M.M., menyatakan apresiasinya terhadap kerja keras seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. "Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Caringin dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat," Ujar Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana.
Pewarta : Machrudin
0 komentar :
Posting Komentar