Jakarta, JMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat keputusan presiden (keppres)
tentang pemberhentian Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Keppres dengan Nomor 20/P Tahun 2024 itu ditandatangani pada Jumat (2/2) ini.
"Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi
pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," ujar
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis.
Pada keppres yang sama, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
jadi pelaksana tugas (plt) Menko Polhukam.
"Penunjukkan Bapak Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024
sampai adanya Menko Polhukam definitif," ucap Ari.
Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri ke Jokowi pada
Kamis (1/2).
Mahfud menyebut ada tiga poin utama
dalam surat pengunduran dirinya tersebut. Ia mengaku bertemu sekitar 10 menit
dengan Jokowi dan berbicara dari hati ke hati.
Adapun Mahfud saat ini maju sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar
Pranowo. Ia mengaku salah satu alasannya mengundurkan diri dari kursi menteri
karena tak mau terlibat benturan kepentingan
Sumber : Cnnind
0 komentar :
Posting Komentar