WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Real Count KPU di DKI III Kaspudin Nor Sudah Raih 6.176 Suara

 

Jakarta, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024. Untuk di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, surat suara yang sudah masuk ke penghitungan mencapai 10,67%.

Dilansir dari Detikom & dilihat JMI.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) data per pukul 13.31:48 WIB, jumlah suara di dapil DKI III yang masuk sebanyak 323 dari 12.110 TPS atau 10,67%.

Pada Dapil DKI III, para calon anggota legislatif (caleg) DPR RI akan berebut suara di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Berdasarkan real count di situs KPU, Calon anggota Legislatif dari Partai Ummat, Kaspudin Nor untuk sementara mendapatkan suara 6.176. Selain itu ada nama lain seperti Erwin Aksa, Ahmad Sahroni, hingga Charles Honoris.

Berikut sejumlah caleg dapil DKI III dengan suara terbanyak:

- Grace Natalie Louisa (PSI) 27.106 suara
- Erwin Aksa (Golkar) 24.409 suara
- Ahmad Sahroni (NasDem) 16.107 suara
- Charles Honoris (PDIP) 12.800 suara
- Darmadi Durianto (PDIP) 11.531 suara
- Lis Syarifah (PKS) 9.439 suara
- Karna Brata Lesmana (PDIP) 8.571 suara
- Fuidy Luckman (PKB) 8.249 suara
- Ferdinand Hutahaean (PDIP) 7.583 suara
- Fhajriansyah Syam (Demokrat) 6.607 suara
- Burhanuddin Saputu (PKB) 6.593 suara
- Kaspudin Nor (Partai Ummat) 6.176 suara
- Sri Wahyuni (PKB) 6.039 suara
- Suhandi (PKB) 4.375 suara
- Omay Chusmayadi (PKB) 5.549 suara
- Karan Sukarno Walia (Golkar) 5.706 suara
- Hartati (Partai Buruh) 5.117 suara

Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

EIA/jbr/imk

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...