WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan


 

Jakarta, JMI - Calon wakil presiden Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Meski, kata dia, angket itu tidak akan mengubah hasil Pemilu.

Dia menyebut hak angket itu juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan atau impeachment.

 “Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Februari 2024.

Mahfud mengatakan sebagai pasangan calon jalan yang bisa ditempuh melalui jalur hukum, seperti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi atau MK. Meski demikian, dia menyebut calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa menempuh jalur politik dan hukum. Alasannya kedua sosok tersebut selain sebagai pasangan calon juga tokoh dari partai politik. 

Diketahui, Muhaimin merupakan  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Ganjar merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon,  mereka juga tokoh parpol,” kata Mahfud. 

Sementara itu, Politikus PDIP Chico Hakim merespons anggapan hak angket tak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurut dia, PDIP dan partai-partai pendukung hak angket tidak menjadikan hasil pemilu sebagai tujuan utama, tetapi ingin mencari kebenaran.

"Output kami adalah mencari kebenaran, mencari kejujuran, dan menegakkan keadian," ujar Chico saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Februari 2024.

Chico mengatakan, dia menginginkan siapa pun yang bersalah dan terbukti melanggar secara terstruktur sistematis dan masif harus bertanggung jawab. Dia mengatakan tanggung jawab itu bisa dengan membatalkan hasil pemilu atau mengubah suara.

 "Ini menjadi tujuan-tujuan yang bukan utama. Yang utama adalah menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Chico.

Hak angket, menurut Chico, didasari oleh kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat umum, bukan hanya paslon maupun partai-partai pendukung paslon. Dia mengatakan partai merupakan perwakilan dari rakyat dan penyalur aspirasi masyarakat di parlemen.

Chico mengatakan masyarakat telah melihat banyak pelanggaran dan kecurangan pemilu. Pelanggaran itu, dia mengatakan antara lain keterlibatan ASN, aparat TNI-Polri, bahkan sampai tingkat pejabat tinggi seperti Presiden. Dia mengatakan mereka diduga terlibat dalam manipulasi dan intimidasi dalam hal pelanggaran pemilu.

"Ini semua tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan kewenangan MK terkait dengan pemilu," ujar Chico.

 

Source : Tempo

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...