JAKARTA, JMI - Pemilihan umum (Pemilu) presiden dan
calon anggota legislatif telah berlangsung pada Rabu (14/2). Lantas kapan hasil
Pemilu 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Pengumuman hasil Pemilu dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU).
Kapan hasil Pemilu 2024?
Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan
mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
Berikut penjelasan kapan hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU.
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil
Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa
diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.
Real count merupakan hasil Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU. Menurut jadwal
penyelenggaraan yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden
(Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret
2024.
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil
pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai, yakni di penghujung
Maret.
Kapan penghitungan hasil quick count?
Masyarakat Indonesia dapat mengetahui gambaran hasil Pemilu 2024 melalui penghitungan
cepat alias quick count dari lembaga survei.
Beberapa lembaga survei umumnya akan mulai mengeluarkan perhitungan hasil quick
count dua jam setelah pemungutan suara.
Meski begitu, hasil quick count yang ditampilkan lembaga survei bukan hasil resmi
pemilu, sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh
KPU.
bekerja sama dengan enam lembaga survei untuk menampilkan hasil quick count.
Keenam lembaga survei yang menampilkan hasil quick count tersebut, yakni Litbang
Kompas, Politika Research and Consulting (PRC), Poltracking Indonesia,
Charta Politika Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Voxpol Center
Research & Consulting.
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam
Pemilu 2024 setelah pencoblosan:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024
0 komentar :
Posting Komentar