SUKABUMI, JMI - Adanya informasi tentang Hilangnya berkas barang bukti Pelapor dengan Nomor : STP / 125 /IV /2021 / Unit Reskrim
Laporan Polisi Nomor : LP /B /125 /IV /2021/JBR /RES BGR /Sek Ctp, Tanggal 04 April 2021 An. Pelapor JALIL.
Dengan Barang Bukti :
1. BPKB Asli Nomor : L-06182175 Mobil Toyota New Avanza, Thn 2014, Warna Putih, No. Pol : F 1757-LF, No. Rangka : MHKM1BA3JEJO76918, No. Mesin : ME16997 An. JALIL Da. Kp. Kambing rt 01 /05 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor.
2. STNK Asli Mobil Toyota New Avanza thn 2014 warna Putih No. Pol : F 1757-LF No. Rangka : MHKM1BA3JEJO76918 No. Mesin : ME16997 An. JALIL Da. Kp. Kambing rt 01 /05 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor.
3. 1 (satu) buah Kunci Kontak Asli Mobil Toyota Avanza berikut dengan Remotenya.
Yang dipergunakan penyidik Kepolisian Sektor Citeureup untuk melakukan Penyelidikan di duga kuat Sengaja di hilangkan dan di tengarai Ada campur tangan Sindikat Pencurian di Dalam nya.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Citeuereup, Diakuinya "Sudah di usahakan di cari dan di bongkar di gudang tidak di temukan berkas dan BB yang dimaksud, dipastikan Hilang si curi oleh oknum di lingkup Polsek Citeureup".terangnya
Lebih lanjut ia menuturkan,"Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan hal ini, Intinya begini saja kita Bareng bareng saja kedepanya untuk mencari unit dan pelaku pencurian berkas hilang tersebut. Karena saya masih baru tugas disini anggap saja saya yang bertanggung jawab atas hilangnya berkas BB pelapor di unit Reskrim".ucap Kanit
Di kutip dari Laman Resmi tentang Bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dan bagaimana Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian terkait penyitaan dan penyimpanan barang bukti.
1.Dalam tataran normatif, sanksi bagi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat dijatuhi hukuman mulai dari hukuman ringan yaitu ; Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin, Hukuman Kode Etik Profesi Polri sampai pada hukuman berat yaitu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Meskipun anggota kepolisian telah dijatuhi/menjalani hukuman berat, hukuman tersebut tidak menghapus tuntutan dan/atau hukuman pidana.
2.Ternyata Kode Etik Profesi Polri sangat berperan dalam menuntun, membimbing, mengontrol prilaku anggota kepolisian melaksanakan tugasnya, terutama dalam melakukan Penyitaan dan Penyimpanan Barang Bukti.
(1) Bagaimana tanggung jawab Penyidik Polri terhadap barang bukti yang hilang atau rusak, (2)bagaimana bentuk sanksi yang diberikan terhadap penyidik polri yang menghilangkan barang bukti atau membuat rusak barang bukti. Barang bukti yang hilang oleh penyidik maka penyidik itu harus menerima konsekuensi atau menerima sanksi sesuai uandang-undang yang berlaku ketika penyidik itu digolongkan dengan lalai dalam pengamanan barang bukti. Barang bukti yang mengalami kerusakan maka Penyidik tidak bisa mengganti barang bukti yang rusak karna penyidik hanya menawar dalam bentuk pisiknya saja, sehingga barang bukti yang berniali ekonomis seperti uang akan dititipkan di tempat penitipan uang yaitu bank akan tetapi barang bukti yang lekas rusak, akan cepat disimpan di gudang atau di tempat penyimpanan barang bukti sehingga akan diberikan lebel barang bukti dan akan bertanggung jawab penuh sehingga barang bukti itu tidak akan rusak dan tidak akan hilang sampai barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II.
Sanksi yang diberikan kepada peneliti yang menghilangkan atau merusak bukti barang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia,
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Saat Team Klinik Hukum Indonesia Menemui Kompol Viktor S.SH., Kapolsek Citeureup, Diruangannya Menyampaikan.,"Jadi gini karna memang ada anggota laporan kesaya Ini Perkara Lama ya, jadi BPKB STNK dan Kunci Kontak Unit itu di titip kepenyidik gitu ya. hilang emang Hilang, Lalu Sipenyidik Kan berkasnya berantakan, saya bilang lalai kenapa bisa ilang dia(penyidik) buat Laporan Kehilangan. Jadi Kita Sudah Menyurati Samsat untuk data data, untuk dimintai keterangannya menurut informasi anggota saya data tersebut dari samsat sudah tidak ada begitu saya perintah secara bersurat, itu kan secara lisan. Buatkan surat untuk minta data yang ada di samsat".Jelasnya
Masih Kapolsek, "Menurut Saran Saya ini Diperlukan kerja Sama, Memang Bukan Jaman Saya cuma Saya kasih Masukan ini tetap kita harus hadirkan mobil tersebut. Katanya Si Sudah diketahui sama seseorang tapi kita meminta data dulu sebagai dasar kita. Kita itukan masih nunggu data dari samsat tanda terima BPKB yang di pegang oleh penyidik, Di tanda terima tersebutkan pasti tertera Tanggal Hari bulan dan tahunnya lha Ko bisa, tanggal sekian masih dalam penguasaan polsek Ko Samsat Bisa Ngebuka". Ujarnya
Lebih jauh ia menjelaskan, "Saya mau tau tanggal berapanya, berarti ada seseorang yang mencurinya ini terpaksa ga bisa ditutup tutupi harus di sampaikan tinggal teman teman nih. Jadi karena itu diperlukan kerja sama ketimbang sampean lapor ke Propam nanti kepenyidiknya jadi tidak konsen untuk menangkap mobil tersebut ya, ini diperlukan kerja sama. sebetulnya saran saran saya seperti itu tergantung nanti dari pihak kalian ini menurut saya komunikasi komunikatif yang baik aja, menurut saya si bukan unsur kesengajaan. Ini ada Oknum anggota dari polsek kita yang menganbil BB tersebut".Ungkap Viktor
Ia menambahkan, "Kalian berhak Lapor ke Propam dan kemanapun, Tapi kasih dulu kita waktu karena kita ini sekarang mulai serius nih karna menyangkut kariir anggota juga kan. Saya mendukung sebagai kapolsek baru, mendukung dong di satu sisi bagaimana menyelamatkan anggota ini disatu sisi bagaimana memuaskan klien kalian ya sebagai pelapor ini jangan sampai kecewa. Kalaupun memang memang mentok Saya Suruh bayar tuh mobil, simpel selesai. Tapi kasih lah kesempatan buat kita dulu. Kemarin anggota laporan kesaya saya paham. Ya sudah tidak usah di tutup tutupi tidak boleh ini harus ada kerjasama yang bagus jangan di tutup tutupi harus ada keterbukaan ganti warnapun harus ada BPKB asli itu tidak mungkin. Samsat SOP nya Tanpa bpkb asli. Semua ruangan kemarin tuh berantakan, ruangan barang bukti itu harus terkunci satu orang yang pegang. Jadi, singkat cerita ini perkara atensi kita sudah menyurati tinggal nunggu aja nih bisa ga( bertanya ) kalau 1 samapi 3 kali masih tidak ada jawaban dari samsat kita akan jemput paksa, alat bukti kita tanda terima waktu pertama pelaporan ada tanggalnya tuh tanggal sekian masih ada di kita ko, Tanggal sekian sekian bulan kobisa ada di tangan orang lain kanit kita panggil emang ada yang kita curigai tapikan harus berdasar Fakta kita tidak ada bukti, CCTV juga tidak ada nanti kalau kita tangkap kan ketauan ini Ganti warna dari mana samsat".Tuturnya
"Ini kelalayan anggota tapi Nanti Kalau Lapor Propam dia diperiksa jadi pencarian unit ini terganggu menurut kita, kasihlah waktu". Pinta kapolsek kepada team.
Pewarta: A.S.AchongBahar
0 komentar :
Posting Komentar