Tangerang, JMI - Perumda NKR Tangerang, Banten dengan rencana merevitalisasi Pasar Kota Bumi dan mengakomodasi difabel dengan tujuan untuk meningkatkan minat pengunjung dan khususnya menaikan perekonomoian ,menjadi salah satu pasar yang ramah lingkungan sehingga diminati para pengunjung
Namun tidak segampang membalikan telapak tangan untuk melaksanakan revitalisasi. Ada yang kontroversi antara Perumda dan Jasakopastam yang menolak revitalisasi
Hingga menganbil langkah sampai gugatan ke PTUN Serang dengan nomor Perkara 44/G/TF/2023/PTUN.SRG
Setelah proses sidang beberapa kali di PTUN Serang Jasakopastam harus siap menerima apa hasil dari PTUN Serang, yang pada akhirnya gugatan ditolak dan di hukum dengan denda sebesar Rp 381 000,- pada tgl 15 Pebruari di PTUN Serang, Banten oleh Hakim HARISTOV ASZADHA, SH selaku Hakim Ketua.
Menurut Dede Sukron selaku tim Kuasa Hukum Perumda dalam gugatan tidak tepat, “Diduga ada pihak yang menolak revitalisasi ini supaya di undur waktunya dan mencoba membuka sejarah awal berdirinya Pasar Kota Bumi dengan pihak pihak tapi, dengan jelas gugatan di tolak oleh PTUN Serang, Banten,” Ujar tim Kuasa Hukum Perumda NKR
Ibu Finny Widiyanti selaku Dirut Perumda NKR tetap semangat dan akan berkordinasi dengan Pemda Tangerang setelah ada keputusan dari PTUN Serang, “Berharap semua pihak bisa menerima dan berjanji akan tetap membina para pedagang biar bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan semangat kita menunggu hasil proses semua pihak sehingga bisa dengan ramah terwujud revitalisasi Pasar Kota Bumi, “ Ujar Ibu Dirut Perumda NKR
Pewarta : Triper M
0 komentar :
Posting Komentar