Luwu, JMI - Kasat Reskrim Polres Luwu membantah kasus mantan Kades Rante Balla dihentikan. Dirinya mengatakan kasus Etik mantan Kades Rante Balla terus berproses hukum dan berkasnya sudah di Jaksa Penuntut Umum atau JPU
Sebelumnya beredar informasi terkait tudingan mafia tanah yang ditujukan kepada Kepala Desa Rante Balla, Eti, itu tidak benar menurut salah satu kuasa hukumnya
Pendamping Hukum Kades Ranteballa, Wahyu kepada Palopo Pos, hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Satrekskrim Polres Luwu terkait dugaan mafia tanah pada Selasa, 27 Februari 2024, terkait tudingan mafia tanah selama ini yang ditujukan kepada Kepala Desa Rante Balla, Eti, ternyata itu tidak benar
"Jadi isu yang beredar selama ini, bahwa ibu desa yang di tuding sebagai mafia tanah itu hoax atau tidak benar," katanya.
Awak media mencoba menghubungi kasat Reskrim polres Luwu melalui via WhatsApp, Rabu 28 Februari 2024, Muhammad Saleh mengatakan
"Ini tidak benar pak, bahwa kasus bu etik mantan Kades Ranteballa tetap berproses hukum dan berkasnya sdh diJPU," kata Muhammad Saleh
Kasus dugaan Mafia Tanah sebelumnya telah bergulir sejak November 2023, Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga.
“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” kata AKP Muhammad Saleh.
Pewarta : M Aris
0 komentar :
Posting Komentar