WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tuntut Pelaksana Brutal Dengan UU Pers, Redaksi Kopatas.News Resmi Layangkan Surat ke Mapolresta Tangerang

TANGERANG, JMI - Demi mendapatkan rasa keadilan dan diberlakukannya Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 oleh aparat penegak hukum, redaksi Kopatas.News layangkan surat resmi ke Mapolresta Kabupaten Tangerang. Senin,01/01/2024

Sebagai mana telah tersiar diberbagai media, adanya dugaan oknum pihak pelaksana telah melakukan tindakan yang menghalangi dan menghambat tugas fungsi pokok wartawannya, serta telah melakukan dugaan tindakan pidana yang menyebabkan seorang wartawan mengalami luka, redaksi Kopatas.News menuntut agar diberlakukannya Undang Undang Pers 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1

Dengan menyerahkan 1 (satu) bendel Laporan Informasi dan 1 (satu) bendel print out dokumentasi publikasi, yang telah diterima oleh Briptu Irva Chandra Pamungkas NRP 95011045  di Mapolresta Kabupaten Tangerang Banten pada Jum'at, 29/12/2023

Diketahui telah terbit di berbagai media, Wartawan Kopatas.News atas nama NL (inisial) saat menjalankan tugasnya, mengalami rintangan dan hambatan untuk memperoleh informasi dan data data yang akurat serta perlakuan brutal dan kasar oknum pihak pelaksana kegiatan betonisasi jalan Kandawati pada 22 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 di Kampung Cipaeh RT 011/004 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten

Alasan alasan utama, Redaksi Kopatas.News melayangkan Laporan Informasi dalam bentuk surat resmi tersebut diantara :

1. Saat Pelapor seorang Wartawan dari Media Kopatas.News telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota Wartawan di Polsek Kresek, namun laporan polisi gagal diketik yang diduga akibat faktor X

2.Saat Pelapor yang merupakan Wartawan Kopatas.News dimintai keterangan di Mapolresta Kabupaten Tangerang telah mengatakan profesi nya, yang disaksikan rekan dan Kaperwilnya, Aparat Polisi/Petugas Penerima Laporan tidak mencantumkan profesi pelapor sebagai wartawan didalam Tanda Bukti Lapor dan tidak menerapkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 didalam LP

3.Pelapor dimintai keterangan di ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

Dengan alasan alasan tersebut sebagaimana dikatakan langsung MI (inisial) selaku Kaperwil Provinsi Banten media Kopatas.News, dalam keterangan Persnya secara lugas mengatakan bahwa "Terasa janggal bagi kami, kami dibawa ke ruang Unit PPA, kami sudah katakan bahwa NL adalah wartawan kami, akan tetapi dalam LP tidak disertakan profesi NL sebagai Wartawan, maka guna mempertegas profesi NL kami layangkan kembali laporan dalam bentuk surat agar diterapkan Undang Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 (satu) dalam LP, kepala saya juga hampir saja kena pantulan besi ulir yang dilemparkan pelaku"ucapnya

Hal yang sama juga di ungkap SE (inisial) sebagai saksi pelapor, yang juga merupakan Wartawan dari media Kopatas.News membenarkan bahwa ketiga nya dimintai keterangan di ruang Unit PPA

"Ya, saat melapor kami dimintai keterangan di ruang Unit PPA, udah bang! kami udah bilang kami ini wartawan, kami ini Tim Work saat di TKP,  kami investigasi tentunya untuk memperoleh data data yang akurat, secara profesi itu hak kami, saat kami sedang menjalankan tugas, tiba tiba pelaku bersikap brutal dan kasar, tentu hal ini sangat menghambat kami untuk memperoleh data dan informasi, Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 jelas sangsi pidana nya, yang menjadi pedoman dan payung hukum kami, untuk apa oknum dari pihak pelaksana tiba tiba brutal dan marah-marah saat kami melakukan pengukuran? kami tidak mengganggu pekerjaan mereka, NL mengalami luka akibat lemparan besi, bukankah salah satu fungsi Pers adalah sebagai alat kontrol? Kegiatan itu pakai uang rakyat, papan informasi kegiatan juga tidak mereka pasang, kami harap aparat polisi dapat bersikap objektif, kami tau yang kami hadapi adalah kontraktor berduit"tuturnya.

Pewarta : Mukri
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...