Subang, JMI - Ramainya terkait Biaya masuk parkir yang sangat mahal terhadap fasilitas umum Alun-alun Kabupaten Subang yang selalu diperbincangkan di medsos menjadi sorotan publik. Tarif parkir tersebut disamakan dengan tarif parkir di mall menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak dikalangan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana melalui kepala Bidang Teksar Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dito Sudrajat didampingi Kasi Parkir Rizal Setiadi pada Jumat (5/1/2024) di ruang kerjanya kepada JURNALMEDIAIndonesia menjelaskan bahwa, "Terkait retribusi tarif parkir alun-alun Kabupaten Subang mohon maaf belum kami sosialisasikan sebelumnya, karena Perda PDRD yang baru ditandatangani tanggal 29 Desember 2023 di akhir tahun," Ucapnya.
Lebih lanjut Dito menyampaikan, "Berdasarkan Perda No 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Tarif parkir sudah mulai naik untuk retribusi parkir di jalan-jalan umum tarif parkir naik di akhir tahun. Kita sudah cetak karcisnya rencananya untuk di sosialisasikan dalam waktu dekat ini, Untuk tarif di areal pemerintah yaitu untuk motor sebesar Rp 1.000 jadi Rp 2. 000, untuk mobil yang tadinya Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, untuk mobil truk/Bis besar/mini Bus Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 parkir di areal pemerintah," Terangnya.
Dito menambahkan, "Ada lagi tarif parkir notabene di tempat khusus parkir yaitu tarif parkir progresif dari 1 jam pertama lewat ada penambahan harga, menurutnya itu semua untuk meningkatkan PAD. Untuk menetapkan tarif parkir tersebut berdasarkan penelitian dan kajian kita, tidak serta merta kita naikan, Sebelumnya memang kita mencoba yang di alun-alun karena alun-alun dibangun revitalisasinya dengan begitu rapih, parkir biar masuk PAD nya bisa terserap secara optimal. Kalau yang dibahu jalan tarifnya masih dikisaran Rp 2.000, 3.000, 5. 000 sampai Rp 10.000," Terangnya.
Menurutnya, "Untuk uji coba kenapa harus di pilih alun alun Subang, Karena fasilitas yang bisa diterapkan untuk sistem parkir progresif yang bisa diterapkan yaitu alun-alun Subang, karena pintu masuk dan keluar nya satu jalur disitu, bisa di terapkan palang pintunya. Dengan berjalannya waktu karena fasilitas yang bisa diterapkan untuk saat ini hanya alun-alun Subang, untuk kedepannya bisa kita terapkan di Ciheuleut," Tandasnya.
Perlu diketahui juga bahwa untuk pajak parkir ranahnya di
lahan-lahan perseorangan atau badan usaha untuk melakukan usaha parkir, sementara retribusi parkir yaitu berlaku hanya untuk fasilitas di lahan pemerintah diantaranya bahu
jalan, tetapi berdasarkan perda perhubungan no 10 tahun 2022, bisa mengelola parkir di luar badan jalan
bisa dilakukan di areal tanah milik
negara. Namun yang swasta pun harusnya memiliki rekomendasi usaha
parkir dari Dinas Perhubungan, sehingga tarifnya bisa dievaluasi oleh kami
(Dinas perhubungan). Jika nantinya di tentukan kemahalan atau terlalu mahal
bisa di evaluasi. Sementara sekarang usaha parkir diluaran izin nya belum
memiliki," Jelasnya.Kabid Teksar Dito Sudrajat di dampingi kasi parkir Rizal Setiadi di Ruang kerjanya
Target parkir untuk tahun 2021-2022 sebesar 1 Milyar,
sementara tahun 2023-2024 kurang lebih 2,7 Milyar, naiknya sangat
signifikan sehingga upaya-upaya untuk menutupi biaya tersebut bisa
teratasi, salah satu regulasinya akan kita benahi. Kedua dari tarif, sehingga
akan mengurangi tingkat kebocoran di bawah. Dasar kajian penunjukan langsung kepada pihak ketiga materi
nya yaitu membentuk dulu regulasi aturan
bagaimana dalam pengelolaan parkir, kedua tarifnya pihak ketiga banyak yang
mau, untuk bisa bekerja sama dengan pihak lain pihak ketiga, ada regulasinya
dari mulai Perda nya, perbup nya, SK Bupatinya untuk perijinannya kita tempuh
semua,sistem peraturan kerjasama persis di bulan Desember 2023 pengelolaan
parkir dari mulai 1 januari sampai 31
Desember, batas waktunya sangat mepet sekali ,diaturan perbupnya ketika ada
yang mampu ,kompeten dan punya modal untuk menyediakan alat ,mampu atau tidak
nanti tiap bulannya dalam jangka satu tahun kita akan evaluasi, hasilnya
berdasarkan sistem komputerisasi tiap bulannya ,hasil dari laporan tersebut kita terima secara rinci, untuk investasi
pihak ketiga yang punya pasilitas awal dalam pembangunannya, untuk pendapatan
di kurangi pengadaan pasilitas, perhitungan nya selama 5 tahun akan di
sampaikan,"Terangnya.
Dito menjelaskan,"Dari bagi hasil pendapatan parkir tersebut di kisaran 60-40 persen ,60 persen ke Pemda 40 persen nya ke pengelola setelah di potong pengeluaran.
Setiap hari nya kita mengecek siapa saja tiap hari berapa orang yang parkir ada catatan nya secara manual.
Kedepannya untuk tarip parkir progresif yang terlalu besar bila membebankan masyarakat,kalo ada arahan pimpinan Pj. Bupati kita sebagai pelaksana di lapangan duduk bersama dengan pihak terkait untuk melakukan evaluasi,"ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini kami dari dinas perhubungan akan mencetak karcis parkir dan akan mensosialisasikan secepatnya di bulan Januari 2024 terkait peraturan perda yang baru,"jelasnya.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar