Karawang, JMI - PEMERINTAH Daerah (PEMDA) Kabupaten Karawang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengumpulkan ratusan human reoserce development (HRD) perusahaan, Kamis (25/1/2024), di Aula Rapat Disnakertrans Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, SE, didampingi Kepala Disnakertrans, Hj. Rosmalia Dewi, SH, MH, bersama 153 perwakilan perusahaan wilayah Karawang hadir dalam Rapat Koordinasi ketenagakerjaan yang digelar dalam menyamakan persepsi dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan.
Bupati Karawang, Aep Syaepulloh dalam sambutan menyampaikan, bahwa dunia ketenagakerjaan adalah salah satu hal krusial dalam membangun daerah, Pemerintah Daerah telah memiliki beragam instrumen berupa produk hukum untuk menjamin keadilan bagi warga masyarakat Kabupaten Karawang, terutama dalam hal perekrutan tenaga kerja.
“Saya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumpulkan 153 perusahaan untuk berkolaborasi menyamakan persepsi dan memastikan aturan ketenagakerjaan dijalankan dengan baik dan semestinya,” kata Bupati Aep.
“Kita memiliki Perda No.1 Tahun 2011 dimana perusahaan wajib memprioritaskan warga masyarakat Karawang, ada juga Surat Edaran Bupati Tahun 2020 perihal kewajiban memberikan informasi lowongan kerja melalui aplikasi berbasis online sehingga bisa diakses seluruh masyarakat. Serta kewajiban menyertakan 1 persen penyandang disabilitas menjadi pegawai maupun pekerja sebagaimana UU No. 8 Tahun 2016,” jelasnya
"Untuk itu saya mengajak kepada bapak dan ibu semua berkomitmen mengenai ketenagakerjaan termasuk disabilitas sesuai dengan Undang-Undang yang ada," tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari bidang ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pewarta : Syahrun/ Heri
0 komentar :
Posting Komentar