WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kunjungan Ribka Ciptaning Larang di Parungkuda, Ada Larangan Saat Wartawan Meliput Kegiatan

SUKABUMI, JMI - Bertempat Dilokasi Wisma Delima, Kecamatan Parungkuda. Digelar Acara Reses Oleh dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati Komisi IX DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Namun Diduga Reses Yang Berujung Kampanye ini Telah Menimbulkan Efek Negative dari Para Awak Media Yang mLMeliput. Rabu 24/01/2024

Diketahui Insiden ini terjadi , ketika dr. Ribka Tjiptaning menyebut para awak Media baik online maupun cetak yang tidak di diundang. dilarang Meliput dalam Reses/Kunjungan kerja kegiatan Pelatihan Leadership Dan Manajemen Organisasi yang diadakan oleh dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati Komisi IX DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang  berkerja sama dengan BRIN.
Hasil pantauan teamJMI dilokasi dr. Ribka Tjiptaning menyebutkan  Bahwa, "Banyak sekali wartawan yang hadir seolah olah ada yang memobilisasi kegiatan ini. Ada apa ini biasanya tidak sebanyak ini, asal jangan rese aja. Wartawan, Warta Bin, Warta Intel, Warta Polres, Warta Polsek, Saya itu bang dari jaman orde baru sudah biasa".Ucapnya

Ia juga menuturkan,  "Saya merasa terintimidasi dengan datangnya wartawan yang bergerombol dalam acara tersebut. Kalian datang rame rame. ini seperti bentuk intimidasi, siapa yang menyuruh kalian, mau ngapain aku enggak takut”.Ungkap Ribka.

Ditempat yang sama salah satu rekan wartawan memprotes keras akan insiden ini. Menurutnya "kedatangan ia ke acara tersebut tidak lain dalam rangka menjalankan tugas jurnalisnya yaitu mencari informasi yang bisa disampaikan ke publik.Mungkin pada saat itu bu Ribka tidak nyaman karena terlalu banyak wartawan yang datang, yang akhirnya kami pun yang jelas  jelas mau meliput kegiatan bukan adanya mobilisasi wartawan".Tuturnya
Ditambahkanya, "Kami para wartawan mengacu dengan acuan hukum berdasarkan Pasal 1 ayat1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. tetapi hal yang tidak diinginkan terjadi. wartawan di usirnya, dengan mengeluarkan kata kata (wartawan abal abal )“.Paparnya

Diduga reses ini dimanfaatkan untuk kampanye Ribka Tjiptaning untuk mencalon kan kembali sebagai caleg DPR-RI dari Partai PDI-P. Para panwaslu Kecamatan Parung Kuda pun seperti mati suri Ketika adanya pelanggaran kampanye dalam reses/Kunjungan tersebut.

TeamJMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Resmi Melantik Nana Rukmana Sebagai Direktur Bidang Tehnik Perumda TRS

Nana Rukmana SUBANG, JMI – Nana Ruhana, ST dilantik menjadi Direktur Bidang Teknik Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Periode ...