WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Klarifikasi Penyampaian Kabid Pembinaaan SMP Disdikbud Subang di Audensi dengan LSM Gampil & Komisi 4 Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Subang

Kabid pembinaan SMP Disdikbud kabupaten Subang Leni Lesnawati

Subang, JMI - Terkait dugaan pungli yang telah viral di medsos yang di lakukan oleh salah satu sekolah favorit di Kabupaten Subang yaitu SMPN 1 Subang, kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telah ditangani oleh Tim Satgas Saberpungli Kabupaten Subang, yang mana sudah menjadi sorotan publik.

Sebagai mana berita yang telah viral di media YouTube Perak TV, bahwa Kabid Pembinaan SMP Disdikbud yang baru menjabat dua minggu Leni Lesnawati jelas-jelas dalam audensi tersebut secara terang-terangan menyampaikan pernyataannya bahwa dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh SMPN 1 Subang adalah sumbangan.

Namun saat di temui para awak media di ruang kerjanya pada Selasa (2/1/2024), Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Subang Leni Lesnawati membantah serta mengklarifikasi bahwa dalam pernyataannya di media perak TV, bahwa yang dimaksud dalam katagori sumbangan tersebut itu ialah pernyataan pribadinya dalam obrolan biasa dengan LSM Gampil. Dirinya merasa kaget, "Kok bisa ya tanpa konfirmasi lalu muncul beritanya. Saya hanya mengatakan pernyataan pribadi dalam obrolan biasa dengan salah satu wartawan," Ucapnya.

Lebih lanjut Leni menyampaikan bahwa, "Kami pada saat audensi dengan Komisi 4, Komite sekolah SMPN 1 Subang dan LSM Gampil di ruang rapat Komisi 4 DPRD Subang terkait pernyataan pada saat itu ialah apa yang ditanyakan oleh Ketua LSM Gampil saudara Enjang Black kepada dirinya ada dua hal yang ditanyakan,"Tuturnya .

Leni menyampaikan, "Kami pun tidak serta merta menjawab to the poin, waktu itu kami didampingi Kasi Kurikulum menjawab pertanyaan dari ketua LSM Gampil. Kami harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan pa kadis, sekdis dan bawahan kami di Disdikbud, bahwa sebelumnya kan sudah ditangani kabid sebelumnya yakni Bapak Ade Cece, dirinya hanya meneruskan saja tidak bisa memberikan statement apa yang di pertanyakan. Kami akan menunggu masukkan dari berbagai pihak, menurutnya apa yang saya sampaikan merujuk kepada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite, tentang pungutan yaitu Permendikbud tahun 2012 yang saya baca, semua itu sudah ada aturannya,"Terangnya.

Leni menambahkan, "Mengenai pernyataannya secara pribadi itu adalah kategori sumbangan, sejauh yang saya pelajari, menurut kategori saya itu adalah sumbangan. Menurut apa yang saya baca, namun itu semua kalau ditentukan nominalnya dan batas waktunya belum ada uji materi dari Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Subang,"ucapnya.

Menurutnya sumbangan yang telah dilakukan oleh SMPN 1 Subang tentu saja saya sangat khawatir, jangan sampai terulang lagi untuk kedepannya, Karena transformasi pendidikan sedang giat-giatnya dilaksanakan. Jangan sampai hal-hal kecil terulang lagi. Kami akan koordinasikan dengan Irda dan Tim Saberpungli," Ungkapnya.

Menurutnya, "Kita pasti merevisi dan evaluasi lagi, apabila kalau sudah ada pernyataan dari Tim Saberpungli Kabupaten Subang, Kalau kasus yang ditangani Tim Satgas Saberpungli di SMPN 1 Subang dinyatakan sebagai pungutan liar (pungli) dan tidak sesuai peraturan," Ucapnya.
Irbansus inspektorat Daerah ( Irda) kabupaten Subang, Bayu Barlian

Di tempat terpisah, Inspektur khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang Bayu  Barlian kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan bahwa, "Dugaan pungli di SMPN 1 Subang untuk Tim Saberpungli Kabupaten Subang selama ini belum ada pengaduan atau permintaan kepada Irda kabupaten Subang," Terangnya.

Bayu menyampaikan bahwa, "Irda Kabupaten Subang dasar nya lebih ke permintaan aparat penegak hukum (APH) sendiri, Adapun permintaan audit yang telah kami terima surat permintaan, yaitu dari Tim Saberpungli Provinsi Jawa Barat pada bulan September tahun 2022," Terangnya.

Bayu menyampaikan, "Kami Irda telah lakukan audit dan sudah kita serahkan hasil auditnya ke Tim Saberpungli Provinsi Jabar. Terkait hasilnya kami belum bisa mengungkapkan, bapak bisa tanyakan ke Tim Saberpungli Jawa Barat. Tanyakan hasil dari audit Irda Kabupaten Subang, karena penentuannya disana, "Ucapnya.

Bayu menambahkan, "Untuk kasus dugaan pungli di SMPN 1 Subang yang telah di tangani Tim Saberpungli Kabupaten Subang tahun 2023, Kami masih menunggu laporannya dari Tim Satgas Saberpungli Kabupaten Subang. Terkait pungutan liarnya di tangani Saberpungli, kalau Irda menangani kasus tindakan pidana korupsinya. Untuk punglinya menurutnya sudah kena apa yang sudah dilakukan oleh SMPN 1 Subang, untuk surat pertanggungjawaban (SPJ) bisa kami tangani untuk di audit kalau di temukan hal-hal terindikasi korupsi," Ungkapnya.

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...