SUBANG, JMI – Geger.....Salah satu Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Subang terbukti terdaftar di KPU sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Ia diketahui Direktur Bidang Teknik atas nama Nindya Nazara .
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Subang Tatang Komara di dampingi anggota Dewas suryana serta Dirut.PDAM TRS.Lukman Nurhakim saat konferensi pers , Bertempat di kantor PDAM TRS,Pada Rabu sore,17/1/2024 di hadapan para awak media mengatakan ,"secara pribadi mengaku terkejut dan kaget atas informasi awal yang diterima dari teman- teman media pagi ini. Namun ia belum bisa merespon karena belum tahu informasi yang sebenarnya,"ucapnya.
Namun pada saat yang sama, ia memperoleh telepon dari Dirut PDAM Subang yang kemudian melakukan pertemuan. Disitulah disampaikan secara utuh atas informasinya adanya direksi yang terdaftar sebagai calon legislatif pemilu di DPR RI dapil Jabar 2 dari salah satu parpol yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ,"terangnya.
“Nah tentu hal ini sekali lagi membuat kami kaget , tetapi tidak sampai disana maka kami langsung menindaklanjuti pada saat itu pula melakukan rapat koordinasi dengan pihak dirut dan seluruh direksi . Dan ditindaklanjuti oleh kami, karena ini sudah ranah dewas maka seluruh anggota dewas saya undang saya kumpulkan untuk menindaklanjuti informasi ini. Selebihnya setelah dirapatkan di direksi untuk memastikan ini informasi benar atau tidak maka kami mencari di jejak digital membuka di google . Kan informasi dari sepihak juga tidak cukup . Kita cek website KPU langsung alhamdulillah ternyata diperoleh lembar data valid yang bersangkutan terdaftar sebagai sebagai peserta pemilu 2024 ini,”ungkapnya.
Lebih lanjut,"Tatang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada siang ini pukul 12.30 WIB dan melakukan pemeriksaan.
“Tanpa berpanjang-panjang apa yang kita sampaikan pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut informasi yang diterima dari temen-temen media, yang bersangkutan juga tidak lika- liku sepertinya mengakui seluruhnya kondisi yang ada sesuai dengan informasi yang ada dan dia mengakui kesalahan kemudian meminta maaf dan siap menerima konsekuensi apapun dari pemilik perusahaan ini dalam hal ini Bupati sebagai pemilik perusahaan daerah,”jelasnya.
Oleh karenanya lanjut Tatang, saat ini pihaknya sedang menyusun rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada Bupati sebagai pemilik saham terbesar terutama di dalam perusahaan PDAM ini dari hasil kesepakatan semua pihak .
“Kami merekomendasikan kepada Bupati sebagai pemegang saham utama untuk yang bersangkutan agar segera diberhentikan karena ini sudah nyata yang bersangkutan nyata-nyata sudah melanggar peraturan pemerintah nomer 32 tahun 2020 menyangkut tata cara pendaftaraan calon DPD legislatif presiden dan lain-lain yang berasal dari PNS, TNI/Polri, termasuk pegawai dan direksi BUMN/BUMD dan itu termasuk di dalamnya yang bersangkutan,”terangnya.
“Insyaallah hari ini pula surat rekomendasi akan kami sampaikan kepada pak Pj Bupati untuk ditindaklanjuti dan ditelaah sebagai bentuk keputusan langsung pemilik saham ini,”tegasnya.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar