Ketua komisioner Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Subang, Achmad Mansyur saat di wawancara jurnal media Indonesia di kantor Bawaslu Subang
Subang, JMI - Terkait pejabat Direksi Perumda TRS yang mencalonkan sebagai caleg DPR RI dapil Jabar 2 yaitu Direktur bidang teknik Nindiya Nazara, telah di panggil oleh Dewan pengawas (Dewas) , secepatnya akan di laporkan ke pj. Bupati Subang untuk segera mencopot dari jabatannya.
Menurut Dewas pejabat Direksi Perumda TRS tersebut telah melanggar peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2020
Menurut ,"Ketua komisioner Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Subang Achmad Mansyur saat di wawancara jurnal media Indonesia di kantor Bawaslu Subang,kamis,18/1/2024.
Achmad Mansyur mengatakan dengan adanya informasi tersebut terkait Direksi Perumda Tirta Rangga Subang yang mencalonkan sebagai caleg DPR RI dapil Jabar 2, sehingga langkah kami setelah mendapatkan informasi langsung bergerak menindaklanjuti dengan cara menggali kebenaran informasi tersebut, Karena sesuai dengan tugas pengawasan, sebelum kami menyampaikan dan sebagainya,kita melakukan penelusuran dan hasilnya akan kita koordinasikan dengan Bawaslu Jabar,karena Domain nya kewenangan nya ada di Bawaslu Jabar,"Ucapnya.
Hasil dari penelusuran pihak Bawaslu Subang,Apa yang sudah di sampaikan oleh pihak terkait yaitu Direksi dan Dewas Perumda TRS kebenarannya akan kita sampaikan ke Bawaslu Jabar, sebagai kepanjangan tangan BAWASLU RI "Tandasnya.
Kita hanya bisa memberikan keterangan saja, karena administrasi kewenangan nya ada di Bawaslu Jabar untuk di koordinasikan dengan Bawaslu pusat.
Menurutnya,"kita Belum sampai menyimpulkan apa yang akan terjadi,yang jelas sebagai bahan alat keterangan saja untuk di sampaikan ke Bawaslu Jabar, sebagai lembaga pertikal kita tunggu proses selanjutnya,"ungkapnya.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar