Subang, JMI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menegaskan kesiapannya dalam mengawasi Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dari tanggal 21 Januari 2024 mendatang hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu Subang menggelar konferensi pers Bertempat di Aula Bawaslu Subang, Jumat,19/1/2024.
Ketua komisioner Bawaslu Subang Achmad Mansyur di dampingi jajaran komisioner Bawaslu Subang di hadapan para awak media mengatakan ,"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.,"terangnya.
Lebih lanjut,"Achmad Mansyur menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah bersiap untuk melaksanakan Pencegahan dan mengawasi jalannya kampanye rapat umum partai politik, calon anggota legislatif serta tim kampanye calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang telah ditetapkan,"ucapnya.
Peserta Pemilu agar memahami dan tidak melanggar Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Achmad Mansur berharap para peserta pemilu untuk tetap menjaga situasi kondusif di masa kampanye yang sedang berlangsung.“Ketika berkampanye, kampanye lah dengan baik, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain,” Ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Subang pelaksanaan kampanye telah berlangsung selama 53 hari. Bawaslu Kabupaten Subang mencatat kegiatan pertemuan Tatap Muka sebanyak 173, Pertemuan Terbatas 105, Kegiatan lainnya 30, total 308 pelaksanaan kampanye yang telah diawasi jajaran pengawas pemilu.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar