Ketua Tim satgas saberpungli beserta jajaran dalam konferensi pers di hadapan para awak media,Bertempat di Aula Patriatama polres Subang
Subang, JMI - Berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012,pasal 13 salah satunya menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau di nilai meresahkan masyarakat.
Terkait Viralnya pemberitaan di medsos bahwa sekolah SMPN 1 Subang di duga melakukan pungutan sebesar 2,5 juta rupiah hingga sampai 2,7 juta rupiah oleh ketua komite sekolah SMPN 1 Subang.
Terkait Viralnya pemberitaan tersebut pihak Tim saberpungli kabupaten Subang menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus pungli tersebut
Ketua satgas saberpungli kabupaten Subang Kompol Endar Supriatna di dampingi Sekertaris saberpungli kabupaten Subang Rona mairansyah bersama jajaran dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di Aula Patriatama polres Subang,Rabu ,19/12/2023.
Ketua saberpungli kabupaten Subang Kompol Endar Supriatna mengatakan bahwa Tim satgas saberpungli pungli kabupaten Subang menindaklanjuti terkait adanya berita viral di medsos terkait adanya dugaan pungutan di SMPN 1 Subang ,"Ucapnya.
Endar Supriatna,"menyampaikan bahwa dengan adanya berita viral tersebut satgas saberpungli sedang menindaklanjuti dan mendalami, apakah ini bentuknya sumbangan atau pungutan masih dalam proses pendalaman oleh.tim satgas saberpungli kabupaten Subang ,kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan atas laporan tersebut, terkait terbukti atau tidaknya pungutan tersebut mekanismenya di satgas saberpungli ini ada dua, mekanismenya bisa di larikan ke aparat penegak hukum (APH) atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP),jika Pelaku nya di luar pemerintahan kita serahkan ke APH,"Terangnya.
Lebih lanjut,"Endar Supriatna menjelaskan Terkait Viralnya berita di medsos yang mencatut nama saberpungli bahwa pada waktu itu tim saberpungli hanya menghadiri undangan saja tidak mengiyakan bahwa itu di perbolehkan, kita harus bisa membedakan mana sumbangan dan mana pungutan,kalo yang namanya pungutan yaitu di tentukan waktu dan jumlahnya ,kalo yang namanya sumbangan seikhlasnya tidak di tentukan jumlah dan waktunya,"Tegas ketua saberpungli kabupaten Subang Kompol Endar Supriatna.
Perlu diketahui bahwa UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi , pasal 12 B Ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta Denda 200 juta sampai 1 milyar.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar