TANGERANG, JMI - Keluarga Sutimah, ketua pedagang pasar di Kotabumi Kecamatan Pasarkemis bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Hendra Simajuntak,S.H, M.H, mendatangi polresta Kabupaten Tangerang banten, karena bu Sutimah di tahan, Kamis 29 Desember 2023,
Kedatangan kuasa hukum bersama keluarga Sutimah dengan menunjukan barang bukti perikatan sewa dari Koperasi pasar taman (Kopastam) dan perusaha'an umum daerah (Perumda). Dalam rangka upaya agar Sutimah ada penangguhan atau di bebaskan dari duga'an tindak pidana atas laporan saudari Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Pihak polresta kabupaten Tangerang Banten meneriama kedatangan keluarga sutimah dan kuasa hukumnya bersama para pedagang dan sejumlah awak media
Serta menjelaskan kepada pihak bu Sutimah bahwasanya Direktur Utama Perum Pasar niaga kerta Raharja, Finny widiyanti telah melaporkan ibu Sutimah dengan duga'an pasal 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Dikatakan oleh pihak Polresta Tangerang bahwa saudari Sutimah telah di duga memprovokasi para pedagang, menggunakan fasilitas pasar yang sudah bukan haknya dan sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2007 kopastam tidak mempunyai hak sewa sedangkan hak sewa ini adalah perumda. mengenai penyerangan 400 perman kepada para pedagang, sudah di tangkap 3 orang yang di anggap sebagai lidernya.
Hal tersebut Kamarudin H Simajuntak menegaskan," bu sutimah ada hak dari kopastam sampai tahun 2027 apa bedanya dengan perikatan dari perumda kalo emang bu sutimah tetap diduga bersalah kenapa yang menandatangani perikatan tersebut tidak di tangkap,
Berikutnya ia merasa keberatan dengan penyerangan 400 preman dan diiyakan oleh para pedagang dengan pengakuan kalau penyerangan tersebut menggunakan benda tumpul kepada para pedagang, merusak barang dan menganiaya. Dari 400 orang terduga pelaku, 3 orang yang di tangkap. Kamaruddin meminta semuanya harus di tangkap.
Pengacara kondang tersebut membenarkan tindakan Ibu Sutimah mengajak para pedagang mempertahankan haknya, karena tanggungjawabnya sebagai ketua.
Peristiwa ini berdampak kepada kaka perempuan Ibu Sutimah kena yang terkena ganguan jiwa, suaminya yang usia lanjut jatuh sakit dan anaknya juga mengalami gangguan kejiwaan," ungkap penasehat hukum keluarga Sutimah,
Lanjut menemui kanit polresta dan menengok Ibu Sutimah di ruang tahanan serta wawancara dengan awak media ia menyampaikan," pelapor atasnama ibu Fini apabila di laporkan, bisa di kenakan duga'an pasal 317 dan atau Pasal 318. karena mereka mengeluarkan surat sampai 2029 tetapi melakukan revitalisasi sebelum waktunya, pasar tersebut dulunya di bentuk oleh suwadaya dan di kelola oleh koprasi sampai sekarang ini,
Kuasa Hukum juga menyampaikan ucapan terimakasih Ibu Sutimah kepada wartawan, ia merasa terharu karena peran rekan - rekan juga ia mendapat keadilan seperti sekarang ini.
Lanjut Pak Kamaruddin, "Tadi juga di katakan oleh kanit karena anggotanya blm kumpul semua di karenakan tugas ahir tahun maka setidaknya januari 2024 akan di upayakan penangguhan atau pembebasan," pungkas Kuasa Hukum.
Pewarta : Ferri Manalu - Mulyadi
0 komentar :
Posting Komentar