WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Musrenbangdes 2023 dan Penetapan RKPDes 2024, Sekaligus Penyerahan Simbolis Sertifikat PTSL Desa Parungkuda

SUKABUMI, JMI - Bertempat di Aula Kantor Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kab.Sukabumi Bagian Utara.Jawa Barat Musyawarah Penetapan RKPDes 2024 Melalaui Musrenbangdes Desa Parungkuda 2023. Kamis 28/12/2023

Dihadiri Camat Parungkuda, Kasipem Kecamatan parungkuda, Uptd Dinas Pertanian, Uptd Dalduk Parumgkuda, Uptd Puskesmas Parungkuda, Babinmas Parungkuda, Kapolsek Parungkuda, Koramil Parungkuda, Babinsa Parungkuda, Rt dan Rw , Tokoh masyarakat, lembaga desa  dan tamu undangan lain sesuai daftar hadir
Selain Penetapan RKPDes 2024 agenda acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Setifikat Program PTSL dan Sekaligus Pembagian insentif Rt/Rw Se desa Parungkuda 

Ditemui teamJMI, Didih Kepala Desa Parungkuda Menyampaikan "Ini adalah Agenda Pemdes Parungkuda Dalam Musrenbangdes dan Penetapan RKPDes 2024, Untuk pengajuan dari masyarakat mungkin banyak ya, kita juga tentukan mana skala prioritasnya berdasarkan urgensi dan kebutuhan  juga kemanfaatan makanya nanti kita pilah pilah yang mana yang skala priooritas pertama kedua dan ketiga ya. Begitu juga usulan Rt Rw dan lingkungan mungkin nanti bisa kita simpulkan jika tidak bisa ter caover oleh anggaran desa jadi kita bisa masukan di anggaran pihak ke tiga. Kaitan dengan usulan mungkin nanti kita akan lakukan komunikasi dengan warga untuk tentukan skala prioritasnya supaya sinkron dengan usulan rt dan rw nya".paparnya
Masih kades Didih, "Sementara pembagian serifikat ini kita bagikan secara simbolis kepada 10 warga penerima Manfaat program PTSL berdasarkan perwakilan tiap rt ya, desa parungkuda itu 1119 pemohon dan yang sudah tercetak sebanyak 400 sertifikat itupun banyak kekurangnanya seperti lapiran mengetahui batas batas kan harus di tanda tangani ya,  jadi nanti kekuranganya agar di selesaikan untuk di tukar dengan yang aslinya. Kurang lebih sebanyak seribu pemohon adalah tanah adat ya, termasuk data empat ratus ini adalah pemohon tanah adat. Dan untuk pemohon tanah negara mungkin itu nantinya urusan pusat ya".ucapnya
Ditambahkannya, "Saya berharap untuk kedepanya agar usulan masyarakat bisa terpenuhi dan juga saya lebih ingin mendapatkan kewenangan itu sepenuhnya di serahkan ke pemerintah desa karena saat ini hanya 32 persen dan itupun berkaitan dengan pemberdayaan seperti insentif guru ngaji. Makanya ya kewenangan itu kami butuhkan sebab kami di sini lebih paham langsung kondisi dan situasi dilapangan ya, intinya semoga saja hal hal seperti itu bisa di kabulkan oleh pusat ya".pungkas Didih


Pewarta: Y.Suryadi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

JAKARTA, JMI – Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kual...