Tangerang, JMI - Setelah adanya perdebatan rencana Revitalisasi Pasar Kota Bumi Kabupaten Tangerang, Banten antara Perumda NKR dan KOPASTAM (Koperasi Jasa Pedagang Taman), akhirnya Kopastam mengajukan gugatan di PTUN Serang, Provinsi Banten
Setelah berkas dilengkapi gugatan pihak Kopastam akhirnya gugatanpun diterima oleh PTUN dengan nomor Perkara 44/G/TF/2023/PTUN.SRG yang di dampingi team dari LBH Bambang Suwarno Marbun, SH, Alkausar Akbar, SH. MKn dan Muhammad Gani Lukita, SH
Pedagangpun mulai jualan sambil menunggu hasil gugatan di PTUN Sebelumnya Pasar sudah dipasang Seng untuk menutup jalan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang
Diungkapkan oleh pedagang kepada awak media saat dilokasi, "Disaat kami jualan selalu dikejar bayangan, mulai dari teror preman di pagar, sampai listrik di putus hanya kepentingan rencana Revitalisasi Akibat tuntutan ekonomi para pedagang rame rame hingga buka jalan yang ditutup
Pedagang sangat berharap ada keberpihakan Hukum kepada mereka mengingat jualan agak menurun akhir akhir ini semenjak faktor covid, sementara kalau Revitalisasi harus mengeluarkan dana yang cukup kocek kantong keluh para pedagang
disaat awak JMI media mau konfirmasi pihak Perumda tidak jumpa hingga berita ini di turunkan
Pewarta : Triper M
0 komentar :
Posting Komentar