SUKABUMI, JMI - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri Membuka Deklarasi Pemilu Damai 2024, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin, 6/11/2023.
Acara yang di Inisiasi Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi di Ikuti Oleh Unsur TNI-Polri, KPU, Bawaslu, Partai Politik Serta Organisasi Kemasyarakatan Sekabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wabup Iyos menjelaskan "bahwa deklarasi pemilu damai merupakan momentum untuk memunculkan energi positif yang mampu membangun masyarakat menjadi semakin cerdas dan dewasa dalam berpolitik. Indikator utamanya adalah mengetahui hak dan kewajiban dalam menyalurkan aspirasi politik, partisipasi, dan bertanggung jawab dalam kemajuan masyarakat".jelasnya
Lebih Jauh, Iyos menjelaskan "Kita merupakan satu komunitas, satu keluarga besar yang hidup berdampingan dalam keragaman. Inilah nilai-nilai yang harus kita junjung tinggi dalam semangat persatuan dan kesatuan," terang iyos
Ditegaskan Wabup dalam sambutanya, "Agar semua pihak turut serta mensukseskan pemilu 2024 aman dan damai serta mengedepankan kedewasaan. Untuk itu, jadikanlah pesta demokrasi sebagai ajang memperkuat demokrasi di Indonesia. Mari berkampanye secara santun sesuai dengan nilai-nilai luhur orang timur yang dijunjung tinggi dan adat-istiadat masyarakat, serta budayakan kembali pembiasaan kampanye yang positif dan kondusif," tegasnya.
Menurut Wabup, "Kedamaian dan persatuan dalam proses Pemilu 2024 harus terus dijaga, agar semua dapat tumbuh dan berkembang menuju masa depan yang lebih baik. Kedamaian yang sangat bernilai ini harus kita jaga bersama-sama, agar masa depan bangsa bisa lebih baik," pungkasnya.
Adapaun Parpol yang ikut deklarasi di antaranya, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, Hanura, PAN, PKN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang serta Partai Umat.
Berikut adalah 4 poin ikrar Deklarasi Pemilu Damai 2024:
1.Akan melaksanakan pemilu tahun 2024 yang damai dan kondusif,untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
2.Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menyelesaikan permasalahan pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum.
3.Menolak upaya yang dapat menimbulkan perpecahan
di masyarakat,dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
4.Akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Kabupaten Sukabumi.
Pewarta: A.S.AchongBahar
0 komentar :
Posting Komentar