WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tipu Korban Puluhan Juta, Oknum Bidan di Kalianda Dilaporkan ke Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN, JMI - Tidak Jera Oknum ASN Bidan Desa pada Kelurahan Bumi Agung/Puskesmas Kalianda Lampung Selatan bernama Novherin Aulia Lestari diduga melakukan penipuan kembali kali ini korbannya adalah seorang Bidan, yaitu Bidan EP sebagai Bidan Praktik Mandiri (BPM) di Kalianda dijanjikan dapat menjadi Honorer Daerah (Honda) Pemda Lampung Selatan.

Korban EP diminta untuk membayar sebersar Rp. 25.000.000 dengan cara dicicil dua kali, yang pertama uang tunai Rp. 15.000.000 pada tanggal 30 Mei 2022 yang diterima langsung oknum ASN Bidan tersebut, Bidan Novherin Aulia Lestari meminta uang tambahan untuk memuluskan penempatan pada Puskemas Kalianda Rp. 1.500.000 pada tanggal 06 Juni 2022, lalu pada tanggal 25 November 2022 kembali Bidan Novherin Aulia Lestari menghubungi korban EP memberitahu bahwa SK Honor Daerah (Honda) sudah keluar dan segera untuk melunasi sisa uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.000 Via Transfer ke Nomor Rekening Budi Santoso (Budi Santoso, Honorer Pada Dinas PMD Lampung Selatan), total uang yg telah diserahkan seluruhnya Rp. 26.500.000.

Karena merasa Tertipu, Korban melaporkan Kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya  bernama Dedi Rahmawan, S.H., CM , pada hari Selasa, (17/10/2023).


Dedi Rahmawan, S.H., CM, adalah Kuasa Hukum yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi Kalianda) dan juga seorang Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI, Mediator Non Hakim Pada Pengadilan Negeri Kalianda.

Korban melaporkan Kasus penipuan ke Mapolres Lampung Selatan LP/B/343/X/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG karena SK (Surat Keputusan) Honor Daerah (Honda) yang dijanjikan oleh Oknum ASN Bidan Desa tersebut tidak kunjung datang sampai saat ini.


Oknum ASN Bidan Desa ini bukan hanya sekali ini saja melakukan dugaan penipuan, sebelumnya Oknum Bidan tersebut sudah pernah dilaporkan juga dengan LP/B/121/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Serta Pernah diperiksa Inspektorat Pemda Lampung Selatan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat yaitu Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan. (PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) kebetulan saya juga yang mendapingi sebagai Kuasa Hukum Korban Sebelumnya.

"Kami Berharap sekali Keadilan Berpihak Kepada Korban, kami juga meminta kepada Rekan kami yaitu POLRI untuk bekerja secara Profesional agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari dan membuka terang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," ungkap Dedi Rahmawan, S.H., CM.

 

Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...