WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tidak Memiliki Ketegasan, Aminudin Sarankan Bupati Lampung Selatan Pecat Camat Ketibung

LAMPUNG SELATAN, JMI - Camat merupakan pejabat perpanjangan tangan Bupati di tingkat Kecamatan yang secara garis besar uraian tugas pokok dan fungsinya antara lain :

1. Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

2. Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Artinya sebagai perpanjangan tangan Bupati sudah sepatutnya seorang camat sensitif dan cepat tanggap terhadap segala sesuatu yang terjadi di wilayah kerjanya. 

Memperhatikan tugas dan fungsi Camat tersebut Aminudin, S.P, selaku Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung menilai Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, patut melakukan evaluasi dan mengganti Camat Ketibung, Abdul Rahman, S.Kom., M.M, Pasalnya yang bersangkutan lamban dan tidak tegas dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan.

Abdul Rahman terkesan tutup mata dan ada kesan melakukan pembiaran terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda selaku Kepala Desa yang mengabaikan Prosedur, mekanisne dan  melanggar  perundang-undangan sehingga menimbulkan terjadi konflik di tengah masyarakat Rangai Tritunggal.

Seharusnya menurut Pria yang akrab disapa Amiekancil ini, Camat ketibung turun ke Desa Rangai Tritunggal mengumpukan semua pihak terkait, guna mendapatkan solusi dan kepastian sehingga penegakan aturan dapat berjalan dengan baik dan potensi komplik ditengah masyarakat dapat dicegah dan diminimalisir. 

Ditambahkan Aminudin, Camat Ketibung sendiri yang pernah menyampaikan kepadanya, diperkuat lagi keterangan M. Hasan selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Ketibung, bahwa pemberhentian perangkat Desa Rangai Tritunggal oleh Kepala Desa, belum pernah dikonsultasikan dan belum pernah minta rekomendasi secara tertulis dengan pihak kecamatan. Dan Camat  sendiri mengatakan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai mekanisne dan melanggar perundang-undangan merupakan keptusan yang tidak sah.

Namun menurut Aminudin seorang Camat tidaklah hanya sebatas memberikan tanggapan, tetapi seorang Camat harus turun ke bawah, atau memanggil Kepala Desa untuk diberi pemahaman bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa tersebut tidak sah, melanggar aturan dan ada konsekwensi hukum. Dan menegaskan kepada Kepala Desa bahwa apa yang dilakukannya secara sesenang-wenang juga berpotensi menimbulkan gesekan ditengah masyarakat.

Ditambahkan lagi oleh Aminudin, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat kepada Bupati Lampung Selatan terkait persolan yang sedang terjadi dilingkungan Kecamatan Ketibung ini.

Sementara diketahui perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal ;
1. Misbah Kasi Perencanaan;
2. David Kasi Pelayanan;
3. Alifah Staff Umum (Yang saat ini sedang melakukan upaya hukum);
4. Paryati Kepala Dusun Mataram;
5. Tohiri Kepala Dusun Kampung Baru;
6. Bahyar Kepala Dusun Kampung Sawah;
7. Sarbini Kepala Dusun Perum BRI Utara;
8. Tatik Handayani Kepala Dusun Rangai Selatan 2;
9. Ade Suherman Kepala Dusun Way Harong.

Selain 9 perangkat desa tersebut ada 4 RT yang di ganti oleh Kepala Dusun aktif atas permohonan Kepala Desa Rangai Tritunggal.

Sementara, sampai dengan berita ini dimuat, belum diperoleh tanggapan dari Abdul Rahman, S.Kom., M.M, selaku Camat Ketibung.  

Reperensi pembaca Permendagri No. 67 tahuh 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 5 ;

1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

2. Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.

3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; 
b. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

4. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada camatatau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

5. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

6. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain 
sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...