WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal 'Juwanto' Kembalikan Kerugian Negara

LAMPUNG SELATAN, JMI - Meskipun melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, "Juwanto" mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta yang sempat dia selewengkan semasa menjabat.

Aminudin, S.P, selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sukardi, S.H, dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung  dan Hermawan dari LPKAN-RI sebagai pelapor, mengaprisiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang begitu serius menangani laporan mereka hingga sang Koruptor "Juwanto" mengembalikan kerugian negara.

"Iya kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Kepala Inspektorat Pak  Anton Carmana, S.E, pak Khaerul Anwar, Irban V yang sangat serius menangani laporan kami. Selain itu tentunya yang tidak kalah penting kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Lampung Selatan terutama sekali kepada Kasi Pidsus pak Bambang Irawan, S.H., M.H, yang telah menangani perkara Juwanto hingga selesai. Keseriusan Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan dalam menangani laporan masyarakat, tentunya menepis anggapan beberapa pihak selama ini yang mengatakan "percuma lapor Inspektorat, percuma lapor Kejari," jelas Aminudin.

"Saya berharap kejadian ini menjadi membelajaran bagi seluruh Kepala Desa yang sedang menjabat agar tidak coba-coba menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan Pribadi," tambahnya.


Sementara, Bambang Irwan, S.H., M.H selaku Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (14/11/2023), membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Lampung Selatan telah menerima pengembalian uang negara dari Juwanto sebesar 146 Juta dan telah disetorkan ke KAS negara masuk dalam Penghasilan Negara  Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dengan berita acara "Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung". Semantara senilai 20 juta  merupakan penyelewengan pajak  dikembalikan ke Pemerintah Daerah Lampung Selatan.

"Betul, setelah kita lakukan proses hukum, saudara Juwanto mengembalikan kerugian  negara sebesar 166 juta masing-masing dia serahkan 74 juta pada tanggal 6 Oktober kemudian 50 juta pada tanggal 16 Oktober lalu 22 juta pada tanggal 17 Oktober. Dan itu sudah kita transfer ke KAS negara masuk menjadi PNBP kejaksaan RI. Sementara sebesar 20 berupa penyelewengan pajak, dikembalikan Juwanto ke KAS daerah," jelas Bambang Irawan, S.H., M.H.

 

Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...